Begini Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Rabu, 23 Maret 2022 - 21:58 WIB
loading...
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Rabu (23/3/2022). . Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti dipaparkan Menkes Budi dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri , Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Wapres: Booster Akan Dijadikan Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti dipaparkan Menkes Budi dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri , Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Wapres: Booster Akan Dijadikan Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
Lihat Juga :