Begini Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti dipaparkan Menkes Budi dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri , Rabu (23/3/2022).
1. Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
2. Dua Dosis Primer
Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Dosis 1
Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Menkes Budi menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.
“Vaksinasi kalau enggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orang tua. Padahal saat Lebaran orang tua ini yang jadi target kunjungan anak-anak dan cucunya,” kata Menkes Budi.
Sebagai alternatif, bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksin dosis kedua atau booster on the spot, Menkes Budi menyebut, pemerintah bakal menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik serta fasilitas angkutan umum.
“Alternatifnya bisa suntik vaksin dosis 2 atau kalau yang mau disuntik booster di tempat, nanti disiapkan Kemenhub di fasilitas-fasilitas angkutan umum, jalur mudik, pos-pos, agar masyarakat bisa disuntik booster sebelum mudik. Dengan demikian pemerintah mencoba beri ruang gerak yang lebih besar bagi umat muslim di Indonesia kali ini, insya Allah bisa rayakan Ramadhan dan Idul Fitri mendekati normal,” tutupnya.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti dipaparkan Menkes Budi dalam Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri , Rabu (23/3/2022).
1. Lengkap Vaksin Primer Dua Dosis + Booster
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen maupun PCR.
2. Dua Dosis Primer
Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
3. Dosis 1
Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Menkes Budi menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.
“Vaksinasi kalau enggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orang tua. Padahal saat Lebaran orang tua ini yang jadi target kunjungan anak-anak dan cucunya,” kata Menkes Budi.
Sebagai alternatif, bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksin dosis kedua atau booster on the spot, Menkes Budi menyebut, pemerintah bakal menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik serta fasilitas angkutan umum.
“Alternatifnya bisa suntik vaksin dosis 2 atau kalau yang mau disuntik booster di tempat, nanti disiapkan Kemenhub di fasilitas-fasilitas angkutan umum, jalur mudik, pos-pos, agar masyarakat bisa disuntik booster sebelum mudik. Dengan demikian pemerintah mencoba beri ruang gerak yang lebih besar bagi umat muslim di Indonesia kali ini, insya Allah bisa rayakan Ramadhan dan Idul Fitri mendekati normal,” tutupnya.
(tsa)