Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Rekrumen CPNS Fiktif

Senin, 28 Maret 2022 - 16:44 WIB
loading...
Olivia Nathania Divonis...
Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan rekrutmen CPNS fiktif. Hal ini disampaikan ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

"Menyatakan Olivia Nathania bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 3 tahun," kata sang ketua majelis hakim.



Hal yang memberatkan vonis terhadap Putri Nia Daniaty itu yakni karena dianggap meresahkan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait. Olivia pun terbukti merugikan para korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Hal yang memberatkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait," tambah hakim.

Sementara hal-hal yang dinilai meringankan vonis adalah, Olivia dinilai jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan menyesali perbuatannya.


"Jujur, dan menyesali perbuatannya," pungkas hakim.

Sebelumnya, Olivia menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan yang digelar pada 14 Maret 2022 karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Kasus dugaan penipuan CPNS ini bermula dari laporan Karnu, salah satu korban Olivia, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar akibat kasus tersebut.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)