Tidak Ada Open BO, Dea OnlyFans Hanya Membuat Konten Vulgar dan Porno

Selasa, 29 Maret 2022 - 16:12 WIB
loading...
Tidak Ada Open BO, Dea OnlyFans Hanya Membuat Konten Vulgar dan Porno
Polisi pastikan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tak terlibat prostitusi online atau Open BO. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tersangkut kasus pornografi. Namun, seperti disebutkan pihak kepolisian jika Dea tidak terlibat prostitusi online atau open BO.

Dea disebutkan hanya membuat konten foto vulgar dan video syur yang kemudian diunggah ke situs berbayar OnlyFans untuk mendapatkan uang.

"Belum ada open BO (prostitusi online)," tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Dea OnlyFans Kantongi Penghasilan Puluhan Juta Rupiah dari Sebar Konten Porno

Berdasar hasil penyidikan, Dea OnlyFans sudah melakukan aktivitas itu selama 1 tahun terakhir. Dia meraup keuntungan sekitar Rp15-20 juta per bulan dari platform OnlyFans. Dea mengakui keuntungannya itu telah dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Penghasilannya dalam satu bulan lebih kurang Rp15-20 juta," tegas Auliansyah.

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans. Polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti antara lain pakaian cosplay tema pelayan, pakaian dalam, laptop, handphone, kartu ATM, dan sebagainya.



Kini, polisi masih terus mendalami kasus tersangka dan akan memanggil nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap aparat kepolisian di daerah Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022.

Baca juga: Tampar Wajah Chris Rock di Pentas Oscar, Will Smith Alami Gangguan Impulsif?

Kendati demikian, Dea tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor karena berstatus mahasiswa dan ingin menyelesaikan kuliahnya.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)