Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz

Selasa, 05 April 2022 - 22:18 WIB
loading...
Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz
Fakarich menjadi banyak perbincangan warganet usai Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo. / Foto: ist
A A A
JAKARTA - Nama Fakarich menjadi banyak perbincangan warganet usai Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo.

Pria bernama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu merupakan seorang pengusaha asal Medan kelahiran 13 Juli 1991. Dia pernah meniti pendidikan di Universitas Medan porgram studi Pendidikan Teknik Bangunan.

Dari berbagai sumber yang didapatkan, sebelum menjadi pengusaha dan terjun ke dunia trading, pria penganut agama Islam itu lahir dari keluarga yang sederhana. Orang tuanya bekerja sebagai pedagang lontong. Selain itu, Fakarich juga sempat bekerja sebagai office boy untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Baca juga: Marcell Siahaan Bangga Putra Bungsunya Mampu Puasa Sehari Penuh

Fakarich disebut sebagai guru trading Indra Kenz , salah satu afiliator binary option Binomo yang sudah lebih dulu ditangkap polisi. Beberapa kali juga Fakarich kerap terlihat bersama dengan Indra Kenz dalam beberapa video unggahannya di media sosial.

Setelah menjalani asam pahitnya kehidupan, Fakarich terjun ke dunia trading dan membuka kelas trading. Untuk bisa bergabung di kelasnya, calon muridnya harus menjadi member terlebih dahulu dan mulai melakukan deposit mulai dari Rp5 juta.

Dengan iming-iming uang deposit akan kembali dalam jumlah berlipat, banyak orang tergiur dengan tawarannya tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fakarich sempat mendapat dua kali panggilan dari Bareskrim Polri, namun selalu mangkir. Dan, pada 4 Maret 2022, Fakarich baru mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan binary option.

Penyidik Bareskrim Polri pun resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka beberapa saat setelah pemeriksaan. Dalam hal ini, Fakarich dijerat dengan pasal berlapis dan terancam mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Diperiksa Polisi Selama 3 Jam, Mawar AFI Dicecar 12 Pertanyaan

Selain itu, penyidik juga langsung menahan Fakarich selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4203 seconds (0.1#10.140)