Indra Kenz Miliki Harta Lebih dari Rp55 Miliar, Deddy Corbuzier: Enak Ya Jadi Affiliator

Kamis, 07 April 2022 - 17:59 WIB
loading...
Indra Kenz Miliki Harta Lebih dari Rp55 Miliar, Deddy Corbuzier: Enak Ya Jadi Affiliator
Indra Kenz si Crazy Rich asal Medan ternyata memiliki harta lebih dari Rp55 miliar. Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam podcast Deddy Corbuzier. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Indra Kenz si Crazy Rich asal Medan ternyata memiliki harta lebih dari Rp55 miliar. Hal itu diungkap langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam podcast Deddy Corbuzier.

Bareskrim Mabes Polri diketahui telah menyita aset kekayaan Indra Kenz yang diperoleh dari investasi ilegal yang mencapai Rp55 miliar. Akan tetapi, banyak netizen yang tak percaya dan curiga dengan jumlahnya yang dinilai sedikit itu. Deddy Corbuzier lantas menanyakan hal itu kepada Ivan.

"Dari PPATK tidak, lebih besar dari itu, mungkin itu periode sebelumnya Mas Ded, jadi kalau sekarang jauh lebih dari itu kita bicara ratusan miliar," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam video, dikutip Kamis (7/4/2022).

Deddy Corbuzier tampak sangat terkejut. Dia bahkan terus-menerus memastikan pernyataan Ivan saat berbincang. Sambil bergurau, Deddy Corbuzier tampak tergiur dengan jumlah harta sang affiliator.



"Lebih dari itu? Lebih dari itu? Berarti enak ya jadi affiliator," kata Deddy sambil tertawa.
"Ya enak pada akhirnya penipu gimana. Enak di depan gak enak di belakang. Uang panas kan ngebakar diri sendiri," timpal Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, sampai saat ini, data nilai transaksi investasi ilegal, termasuk yang dilakukan Binomo sudah mencapai belasan triliun rupiah. Semisal total pelakunya 100 orang, satu orang pasti bisa mendapat ratusan miliar rupiah, kata Ivan.

Dalam kasus ini, kata Ivan, satu orang bisa melibatkan banyak rekening. Tak hanya memakai nama sendiri, tapi juga memakai nama orang lain untuk mengirim uang ilegal. Misalnya, membeli aset dengan nama orang lain atau bahkan menggunakan rekening atas nama ibunya sendiri.

Alhasil, aliran dana dari hasil investasi ilegal pun tersebar luas kemana-mana. Dari satu kasus saja, menurut Ivan, ada sekitar lebih dari 9.000 transaksi dengan nilai sekitar Rp130 miliar dalam satu rekening di satu bank.

Itulah salah satu alasan para penerima dana kerap diperiksa oleh pihak kepolisian, yakni memastikan adanya dugaan-dugaan aliran dana ilegal tersebut. Ivan menambahkan, kini PPATK telah membekukan 160 rekening dari kasus investasi ilegal yang melibatkan 6 platform.

"Enam platform itu ada platform yang terkait affiliatornya, influencer, platformnya itu sendiri, itu semua kita bekukan," tutur Ivan.

Dengan begitu, Ivan mengimbau seluruh masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong. Ditegaskan, tak ada satupun investasi yang bisa menghasilkan keuntungan berlimpah secara instan.

“Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," tandasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6355 seconds (0.1#10.140)