Kakak Vanessa Khong Bongkar Tabiat Asli Indra Kenz, Punya Banyak Utang

Senin, 11 April 2022 - 07:40 WIB
loading...
Kakak Vanessa Khong...
Edric Khong, kakak Vanessa Khong membongkar tabiat asli pacar sang adik, Indra Kenz. Edric menyebut Indra memiliki banyak utang yang tidak diketahui orang. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Edric Khong, kakak Vanessa Khong membongkar tabiat asli pacar sang adik, Indra Kenz . Edric secara blak-blakan menyebut bahwa Indra memiliki banyak utang yang tidak diketahui banyak orang.

Hal tersebut diungkap Edric dalam Instagram Story miliknya. Dibalik aksi Indra yang kerap pamer harta kekayaan, Edric mengatakan pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu memiliki utang pada keluarganya.

"Dan faktanya yang saya belum ngomong adalah Indra Kenz aja masih utang keluarga saya," tulis Edric dikutip pada Senin (11/4/2022).

Pernyataan ini diungkap Edric setelah sang adik dan ayahnya, Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang menjerat Indra.




"Tiga orang tersangka adalah Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 10 April 2022.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa dan Rudiyanto diduga telah menerima aliran dana dari Indra. Tak hanya itu, mereka juga diduga telah menyembunyikan dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Indra.

"Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka," jelas Whisnu.

Vanessa dan sang ayah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022). Mereka juga dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.


Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)