Tersandung Kasus Dugaan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 April 2022 - 11:40 WIB
loading...
Tersandung Kasus Dugaan...
Putra Siregar dan artis Rico Valentino dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Putra Siregar dan artis Rico Valentino dihadirkan dalam rilis yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). Mereka berdua telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan.

Putra Siregar dan Rico terlihat mengenakan baju tahanan oranye Polrestro Jaksel dan tampil dengan rambut plontos. Mereka hanya ditampilkan sebentar sebelum polisi menyampaikan keterangan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi menyampaikan, kronologi peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino itu terjadi pada 2 Maret 2022 dini hari di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta.

Baca juga: 4 Artis Indonesia Ini Pernah Kena Autoimun, Nomor 3 Bikin Kaget!

"Terjadi tanggal 2 Maret 2022 pukul 2.30 WIB, peristiwa ini terjadi di dalam cafe CD tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang bersama-sama dilakukan di depan umum oleh PS dan RV terhadap korban MNA," ujar Budhi.

Budhi mengungkapkan bagaimana awal mula aksi dugaan pengeroyokan itu. Awalnya, disebut ada teman perempuan kedua tersangka yang mendatangi meja terduga korban.

"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS mendatangi meja MNA. Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan, kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MNA," jelas Budhi.

Setelah kejadian itu, MNA hanya melakukan visum dan baru melaporkan ke kepolisian pada 16 Maret 2022. Pasalnya, Putra dan Rico tak menanggapi ajakan berdamai secara kekeluargaan dari MNA.

Putra dan Rico kemudian diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 April 2022. Atas kasus ini, kedua publik figur ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca juga: Hans Vigoro Balik Laporkan ke Polisi, Begini Respons Angie Lie

"Atas perbuatan ini keduanya dijerat dengan psal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Budhi.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)