Bakal Diperiksa Polisi Terkait Robot Trading DNA Pro, Ello: Nanti Tanggal 28 April

Selasa, 19 April 2022 - 08:09 WIB
loading...
Bakal Diperiksa Polisi...
Ello telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus promosi robot trading DNA Pro. Semula informasi menunjukan bahwa Ello diperiksa pada Senin, 18 April 2022. Foto/Melati Pratiwi/MPI
A A A
JAKARTA - Musisi Marcello Tahitoe atau Ello telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus promosi robot trading DNA Pro. Semula informasi menunjukan bahwa Ello diperiksa pada Senin, 18 April 2022.

Namun berdasarkan pengakuan dari Ello, dirinya bukan tak hadir, melainkan memang jadwal pemanggilan masih akan berlangsung pada 28 April mendatang.

"Karena belum dipanggil, baru dikirim undangannya tadi. Jadi kalian kayanya salah informasi. Udah (dijadwalkan) nanti tanggal 28 April," ujar Ello, ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Terkait pemanggilan sebagai saksi, musisi yang didapuk sebagai vokalis baru grup band Dewa 19 ini mengaku siap dan akan kooperatif. Tapi sayang, Ello enggan berbicara lebih jauh tentang kronologi dirinya bisa sampai terseret kasus ini.



"Saya tidak akan memberi keterangan apapun sebelum saya memberikan keterangan kepada polisi," tuturnya.

Adapun lewat pemeriksaan tersebut, polisi hendak menelusuri aliran dana yang diterima Ello dari robot trading DNA Pro.

Ello bukan satu-satunya artis yang harus berhadapan dnegan kepolisian. Sebelumnya, pada 14 April 2022 Ivan Gunawan sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan.

Desainer kondang itu dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Alhasil, pemeriksaan ini berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam.

Robot trading DNA Pro sendiri dikabarkan telah menelan banyak korban. Mereka pun lantas melaporkan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan itu turut menyeret 56 orang yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk pula Stefanus Richard.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2663 seconds (0.1#10.140)