11 Peraturan Teraneh di Dunia, Nomor 6 Lupa Ultah Istri Bisa Dipenjara

Jum'at, 22 April 2022 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Peraturan tersebut dibuat karena kebiasaan memberi makan burung merpati ini dipercaya bisa menularkan penyakit. Larangan ini juga bertujuan untuk melindungi monumen di lapangan tersebut.

8. Dilarang Membagikan Password Netlix di Tennessee, Amerika Serikat

11 Peraturan Teraneh di Dunia, Nomor 6 Lupa Ultah Istri Bisa Dipenjara


Negara bagian Amerika Serikat, Tennessee, melarang warganya membagikan password akun Netflix kepada siapa pun. Namun, Netflix sendiri memberikan layanan bagi empat pengguna dan perangkat yang berbeda untuk mengakses secara bersamaan.

9. Stasiun Radio Kanada Harus Memutar Lagu dari Artis, Kanada

11 Peraturan Teraneh di Dunia, Nomor 6 Lupa Ultah Istri Bisa Dipenjara


Semua stasiun radio yang beroperasi di Kanada, secara hukum, diwajibkan untuk memutar lagu dari artis-artis Kanada setidaknya 35 persen dari lama program siaran. Peraturan ini diberlakukan mulai dari pukul 06.00 hingga 18.00 dari Senin sampai Jumat.

10. Dilarang Menggunakan Kaus Winnie The Pooh, Polandia

11 Peraturan Teraneh di Dunia, Nomor 6 Lupa Ultah Istri Bisa Dipenjara


Karakter Winnie The Pooh adalah beruang madu yang lucu dan digemari anak-anak. Namun, Polandia melarang warganya memakai kaus bergambar Winnie the Pooh karena dianggap terlalu cabul bagi anak-anak.

Baca Juga: Hukum Unik di Dunia, dari Larangan Meludah hingga Dilarang Gendut

11. Dilarang Melakukan Panggilan Internasional, Korea Utara

11 Peraturan Teraneh di Dunia, Nomor 6 Lupa Ultah Istri Bisa Dipenjara


Korea Utara melarang warga negaranya tidak boleh melakukan panggilan internasional karena dianggap sebagai perilaku kejahatan. Pada laporan 2007, seorang bos pabrik di Korea Utara dieksekusi mati di depan 150 ribu orang setelah tudingan melakukan panggilan internasional pada 13 telepon yang terdapat di ruang bawah tanah pabrik.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Hadirkan 30...
Indonesia Hadirkan 30 Instalasi Seni di Flower Dome Singapura, Tampilkan Pesona Nusantara
Bukit Peramun Bidik...
Bukit Peramun Bidik Pasar Wisatawan Singapura dan Malaysia
Heboh Kabar Warga Singapura...
Heboh Kabar Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus, Kemenkes Ungkap Hasil Tesnya
Ressa Rizky Ungkap Persiapan...
Ressa Rizky Ungkap Persiapan Bertemu Aisha di Singapura, Sudah Tanya Kesukaan Sang Adik
Bandara Changi Bangun...
Bandara Changi Bangun Terminal Privat Mewah untuk Penumpang Premium
Wisata Ultra Mewah Asia,...
Wisata Ultra Mewah Asia, Hotel All-Suite di Samping Marina Bay Sands Rampung 2030
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Rekomendasi
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
Berita Terkini
Jon Bon Jovi Mendadak...
Jon Bon Jovi Mendadak Hentikan Konser, Ternyata Ini Penyebabnya!
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
Anang Hermansyah Sempat...
Anang Hermansyah Sempat Ragu Ashanty Berhijab, Kini Beri Dukungan Penuh
Pangeran Harry dan Meghan...
Pangeran Harry dan Meghan Markle Ajak Archie-Lilibet Kunjungi Rumah Masa Kecil Putri Diana
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Ashanty Curhat Soal...
Ashanty Curhat Soal Hijrah, Akui Sempat Tergoda Lepas Hijab
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved