Tri Suaka dan Zinidin Zidan Disomasi Terkait Royalti Miliaran Rupiah, Diberi Waktu 7 Hari
Rabu, 27 April 2022 - 19:45 WIB
loading...
Tri Suaka dan Zinidin Zidan saat tampil di kanal YouTube Anji. Mereka kini tengah menghadapi somasi dari para pencipta lagu. Foto/Tangkap Layar YouTube Dunia MANJI
A
A
A
JAKARTA - Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi terkait dugaan pembajakan lagu lantaran tak ada permintaan izin kepada pencipta dari lagu-lagu yang mereka cover. Somasi ini dilayangkan oleh sekitar 10 pencipta lagu melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
Hal yang diperjuangkan oleh para pencipta lagu melalui somasi ini adalah untuk mendapatkan hak berupa royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu. Mereka memberi tenggat waktu 7 hari kepada Tri dan Zidan.
Baca Juga: 5 Lagu yang Pernah Dicover Zinidin Zidan, Nomor 2 Disomasi Rp1 Miliar
Apabila tak ada itikad baik dari dua musisi tersebut serta tim manajemen yang menaungi mereka, maka FORKAMI yang mewakili para pencipta lagu, tak segan untuk menempuh langkah hukum secara pidana dan perdata.
"(Tenggat waktu) 7 hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan akan gugat perdatanya. Kita akan lakukan somasi tenggang waktu 7 hari," kata Arianto, Ketua Advokasi FORKAMI di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Arianto mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti terkait masalah dugaan pembajakan lagu ini. Mengenai langkah hukum yang bakal ditempuh, Ketua Advokat FORKAMI ini kemungkinan masih akan menempuh jalur perdata dahulu.
Baca Juga: Dihujani Hujatan Netizen, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Ngaku Kena Mental
Hal yang diperjuangkan oleh para pencipta lagu melalui somasi ini adalah untuk mendapatkan hak berupa royalti senilai Rp1 miliar per unggahan lagu. Mereka memberi tenggat waktu 7 hari kepada Tri dan Zidan.
Baca Juga: 5 Lagu yang Pernah Dicover Zinidin Zidan, Nomor 2 Disomasi Rp1 Miliar
Apabila tak ada itikad baik dari dua musisi tersebut serta tim manajemen yang menaungi mereka, maka FORKAMI yang mewakili para pencipta lagu, tak segan untuk menempuh langkah hukum secara pidana dan perdata.
"(Tenggat waktu) 7 hari. Karena ini kita akan fight melaporkan unsur pidananya ke Mabes Polri dan akan gugat perdatanya. Kita akan lakukan somasi tenggang waktu 7 hari," kata Arianto, Ketua Advokasi FORKAMI di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Arianto mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti terkait masalah dugaan pembajakan lagu ini. Mengenai langkah hukum yang bakal ditempuh, Ketua Advokat FORKAMI ini kemungkinan masih akan menempuh jalur perdata dahulu.
Baca Juga: Dihujani Hujatan Netizen, Tri Suaka dan Zinidin Zidan Ngaku Kena Mental
Lihat Juga :