Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Besok Pagi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Tony Nainggolan memberikan kabar terkini soal pembebasan Ridho Rhoma.
Melalui sambungan telepon, Tony Nainggolan mengatakan bahwa Ridho Rhoma akan bebas dari penjara kemungkinan besar besok, Selasa 3 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.
"Paling lambat jam 10 pagi," kata Tony Nainggolan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
Ridho Rhoma bebas lebih cepat dari perhitungan. Awalnya putra raja dangdut Rhoma Irama itu dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Namun, ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
Kendati demikian, Tony masih menunggu keputusan perbaikan SK yang diperkirakan sore nanti baru akan keluar.
"Nanti sore kemungkinannya bisa terjawab SK perbaikannya," jelas Tony Nainggolan.
Selama mendekam di penjara, terhitung sejak September 2021, keluarga Ridho tidak ada yang berkunjung. Hal itu dikarenakan Lapas tak menerima kunjungan tatap muka.
"Kita tidak ada menerima kunjungan tatap muka, hanya penitipan barang saja," ujar Tony Nainggolan.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut lalu menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Melalui sambungan telepon, Tony Nainggolan mengatakan bahwa Ridho Rhoma akan bebas dari penjara kemungkinan besar besok, Selasa 3 Mei 2022, pukul 10.00 WIB.
"Paling lambat jam 10 pagi," kata Tony Nainggolan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
Ridho Rhoma bebas lebih cepat dari perhitungan. Awalnya putra raja dangdut Rhoma Irama itu dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Namun, ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
Kendati demikian, Tony masih menunggu keputusan perbaikan SK yang diperkirakan sore nanti baru akan keluar.
"Nanti sore kemungkinannya bisa terjawab SK perbaikannya," jelas Tony Nainggolan.
Selama mendekam di penjara, terhitung sejak September 2021, keluarga Ridho tidak ada yang berkunjung. Hal itu dikarenakan Lapas tak menerima kunjungan tatap muka.
"Kita tidak ada menerima kunjungan tatap muka, hanya penitipan barang saja," ujar Tony Nainggolan.
Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara tersebut lalu menjatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
(tsa)