Bakal Bebas di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Tetap Dikenakan Wajib Lapor
Senin, 02 Mei 2022 - 16:04 WIB
loading...
Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah sepertinya menjadi momen membahagiakan bagi pedangdut Ridho Rhoma. / Foto:
A
A
A
JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah sepertinya menjadi momen membahagiakan bagi pedangdut Ridho Rhoma. Pasalnya, putra raja dangdut Rhoma Irama itu dikabarkan bebas bersyarat.
Ya, Ridho Rhoma memperoleh remisi Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Mei 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan Ridho Rhoma seharusnya bebas pada 5 Mei 2022. Karena mendapat remisi Lebaran selama sebulan, maka dia bisa bebas pada hari pertama Lebaran.
Baca juga: Bukan Besok, Ridho Rhoma Dipastikan Bebas Sore Ini
"Ridho mendapatkan remisi Lebaran selama satu bulan, akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke direktorat pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat hari ini," ungkap Tonny ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
Ya, Ridho Rhoma memperoleh remisi Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Mei 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Tonny Nainggolan menjelaskan Ridho Rhoma seharusnya bebas pada 5 Mei 2022. Karena mendapat remisi Lebaran selama sebulan, maka dia bisa bebas pada hari pertama Lebaran.
Baca juga: Bukan Besok, Ridho Rhoma Dipastikan Bebas Sore Ini
"Ridho mendapatkan remisi Lebaran selama satu bulan, akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke direktorat pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat hari ini," ungkap Tonny ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
Lihat Juga :