Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Tidak Boleh Jauh dari Bogor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ridho Rhoma mendapatkan kado istimewa di momen Hari Raya Idul Fitri 2022. Penyanyi dangdut 33 tahun itu dinyatakan bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022).
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu keluar meninggalkan Lapas Cipinang sekitar pukul 15.28 WIB.
Pada mulanya, Ridho Rhoma dijadwalkan akan bebas esok hari. Namun, dia mendapatkan remisi dan perubahan SK, hingga akhirnya bisa bebas lebih cepat.
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah, Saya Bisa Kembali Bersama Keluarga
"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, dan setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini," ungkap Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi Senin (2/5/2022).
Dinyatakan bebas bersyarat, Ridho masih harus wajib lapor. "Kita serahkan sementara kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Timur. Lalu dari Bapas Jakarta Timur, Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," jelas Tonny.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di Jakarta pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Baca juga: Bakal Bebas di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Tetap Dikenakan Wajib Lapor
Kasus ini bukan yang kali pertama mengingat Ridho juga pernah terciduk kasus serupa pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu keluar meninggalkan Lapas Cipinang sekitar pukul 15.28 WIB.
Pada mulanya, Ridho Rhoma dijadwalkan akan bebas esok hari. Namun, dia mendapatkan remisi dan perubahan SK, hingga akhirnya bisa bebas lebih cepat.
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah, Saya Bisa Kembali Bersama Keluarga
"Setelah SK remisi kita terima tadi malam dan langsung kita terima surat keputusan dari Dirjen Kemasyarakatan, dan setengah 2 tadi baru saya dapat info bahwa Ridho akan bebas hari ini," ungkap Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi Senin (2/5/2022).
Dinyatakan bebas bersyarat, Ridho masih harus wajib lapor. "Kita serahkan sementara kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Timur. Lalu dari Bapas Jakarta Timur, Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor, sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho. Jadi yang bersangkutan supaya jangan terlalu jauh," jelas Tonny.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba di salah satu hotel di Jakarta pada 4 Februari 2021. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi di kantung celana sang pedangut.
Baca juga: Bakal Bebas di Hari Lebaran, Ridho Rhoma Tetap Dikenakan Wajib Lapor
Kasus ini bukan yang kali pertama mengingat Ridho juga pernah terciduk kasus serupa pada Maret 2017. Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap.
(nug)