Profil Ridho Rhoma, 3 Kali Huni Hotel Prodeo karena Kasus Narkoba

Senin, 02 Mei 2022 - 19:18 WIB
loading...
Profil Ridho Rhoma,...
Bukan hanya merayakan Idul Fitri, pedangdut Ridho Rhoma juga bebas dari penjara usai tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (2/5/2022). / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - RidhoRhoma benar-benar tengah berbahagia. Bukan hanya merayakan Idul Fitri, pedangdut 33 tahun itu juga bebas dari penjara usai tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (2/5/2022).

Sebagaimana diketahui, putra raja dangdut Rhoma Irama itu untuk kali ketiga tersangkut kasus narkoba pada 4 Februari 2021.

Kala itu, dia diciduk di salah satu hotel di Jakarta dengan barang bukti ekstasi. Atas kasus narkobaketiganya itu, Ridho Rhoma pun dijatuhi hukuman selama 2 tahun.

Baca juga: Ridho Rhoma Tidak Didampingi Keluarga saat Bebas dari Penjara

Namun, karena memperoleh pembebasan bersyarat, dia pun bebas dari penjara lebih cepat dari jadwal semula.

Menilik dari profilnya, Ridho Rhoma merupakan putra bungsu Rhoma Irama. Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu memutuskan terjun ke jagat hiburan Tanah Air pada 2007.

Sebagai anak dari Rhoma Irama, kecintaan Ridho terhadap musik dangdut sudah tampak sejak kecil. Dia diketahui kali pertama naik panggung musik dangdut saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Pada awal-awal kariernya, pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama ini merilis sejumlah karya. Beberapa di antaranya Menerka, Menyangka, Menunggu, Menanti, dan Memantau.

Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma: Alhamdulillah, Saya Bisa Kembali Bersama Keluarga

Karier Ridho Rhoma melejit di tahun 2009, di mana di tahun itu dia juga membentuk grup band dengan aliran pop dangdut, Sonet 2. Di tahun itu pula dia merilis lagu Menunggu yang sempat hits di Tanah Air.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)