Nicholas Sean Putra Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia
Selasa, 10 Mei 2022 - 22:48 WIB
loading...
Nicholas Sean, putra Ahok mengaku enggan berdamai dengan Ayu Thalia. Dia pun mantap untuk melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Foto/Instagram Nicholas Sean
A
A
A
JAKARTA - Nicholas Sean , putra Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama mengaku enggan berdamai dengan Ayu Thalia . Dia pun mantap untuk melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid. Juanda mengatakan bahwa kliennya telah menutup pintu damai dengan Ayu terkait kasus yang tengah berlangsung ini.
"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke pengadilan," kata Junanda Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ayu dengan dua pasal dalam sidang perdana kali ini. Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Enggan Berkomentar Banyak
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," jelas jaksa Dyofa dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Sean, Junanda Wahid. Juanda mengatakan bahwa kliennya telah menutup pintu damai dengan Ayu terkait kasus yang tengah berlangsung ini.
"Kalau soal itu (damai), kami tidak ada lagi. Jadi, kami menyerahkan semua proses ke pengadilan," kata Junanda Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (10/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Ayu dengan dua pasal dalam sidang perdana kali ini. Pasal tersebut diketahui mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia Enggan Berkomentar Banyak
"Terdakwa didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP Pidana, dan diancam pidana dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana," jelas jaksa Dyofa dalam persidangan.
Lihat Juga :