Pengacara Kecewa JPU Tak Panggil Nirina Zubir saat Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Mafia Tanah

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:33 WIB
loading...
Pengacara Kecewa JPU Tak Panggil Nirina Zubir saat Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Mafia Tanah
Nirina Zubir kecewa lantaran JPU tak memanggilnya saat sidang pembacaan dakwaan kasus mafia tanah yang menjerat mantan ART, Riri Khasmita dan suaminya. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Nirina Zubir kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memanggilnya saat sidang pembacaan dakwaan kasus mafia tanah yang menjerat mantan asisten rumah tangganya (ART), Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto.

Nirina melalui kuasa hukumnya, Ruben Jeffry mengatakan bahwa sidang pembacaan dakwaan sudah digelar pada 12 April 2022. Karena itu, Nirina selaku pelapor mempertanyakan terkait undangan sidang yang tak diterimanya.

"Pada saat kami sampai di persidangan, kami telusuri lewat SIPP. Ternyata, kami juga baru tahu, sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan 12 April 2022," kata Ruben di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).

"Di mana, kami pada saat itu tidak hadir, kami tidak tahu bahwa sidang sudah dimulai," tambahnya.





Ruben menjelaskan sidang pembacaan dakwaan Riri Khasmita dan Edirianto bisa berlangsung tanpa kehadiran pihaknya. Hanya saja, dia menyayangkan ketidakhadiran pihaknya. Menurut Ruben, kliennya patut hadir karena mengalami kerugian langsung atas perbuatan Riri.

"Kami seharusnya diundang. Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan. Jadi saya bilang ke Nirina bahwa kami akan diundang," jelas Ruben.

Kendati begitu, keluarga Nirina hingga kini belum mempertanyakan langsung kepada JPU mengapa tidak memanggil mereka untuk hadir dalam sidang tersebut. Namun, Ruben mengaku telah mengirimkan surat ke pihak JPU pada Selasa, 10 Mei 2022.

"Cuma, kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," ungkap Ruben.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)