Citra Kirana Terima Masa Lalu Rezky Aditya, Ogah Permasalahkan Hubungannya dengan Wenny Ariani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Citra Kirana dengan besar hati menerima masa lalu Rezky Aditya . Citra sadar betul bahwa setiap orang memiliki masa lalu yang kurang baik, termasuk sang suami yang disebut pernah menjalin hubungan dengan Wenny Ariani .
Secara blak-blakan Citra mengaku sudah mengetahui masa lalu Rezky yang kerap dikelilingi banyak wanita cantik. Memiliki paras tampan dan populer, disebut Citra menjadi kelebihan Rezky sehingga mudah dekat dengan perempuan lain.
“Setiap manusia itu pasti memiliki masa lalu yang kurang baik. Nggak ada yang sempurna di dunia ini termasuk saya dan juga suami saya,” kata Citra Kirana dikutip dari kanal YouTube Ciky Citra Rezky, Sabtu (28/5/2022).
Meski masa lalu sang suami dikelilingi banyak wanita cantik, Citra menerima Rezky apa adanya. Ibu satu anak itu juga percaya bahwa Rezky bisa menjadi kepala rumah tangga yang baik untuk keluarganya.
“Saya menikah dengan suami saya, saya menerima keadaan seutuhnya. Saya menerima semua masa lalunya, jadi bagi saya sekarang saya nggak perlu lagi mempertanyakan kenapa atas masa lalunya,” jelas Citra.
Di sisi lain, perempuan yang akrab disapa Ciki itu yakin dengan masalah yang tengah dihadapi suaminya saat ini, ada hikmah yang bisa dipetik. Citra percaya Tuhan telah menyiapkan kehidupan yang lebih baik untuk rumah tangganya bersama Rezky.
“Saya yakin dengan ada masalah ini pasti ada hikmah baik yang sudah Allah siapkan untuk kami berdua. Insya Allah,” tandasnya.
Pada Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Bahkan Pengadilan Tinggi Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Adapun alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.
Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
Secara blak-blakan Citra mengaku sudah mengetahui masa lalu Rezky yang kerap dikelilingi banyak wanita cantik. Memiliki paras tampan dan populer, disebut Citra menjadi kelebihan Rezky sehingga mudah dekat dengan perempuan lain.
“Setiap manusia itu pasti memiliki masa lalu yang kurang baik. Nggak ada yang sempurna di dunia ini termasuk saya dan juga suami saya,” kata Citra Kirana dikutip dari kanal YouTube Ciky Citra Rezky, Sabtu (28/5/2022).
Meski masa lalu sang suami dikelilingi banyak wanita cantik, Citra menerima Rezky apa adanya. Ibu satu anak itu juga percaya bahwa Rezky bisa menjadi kepala rumah tangga yang baik untuk keluarganya.
“Saya menikah dengan suami saya, saya menerima keadaan seutuhnya. Saya menerima semua masa lalunya, jadi bagi saya sekarang saya nggak perlu lagi mempertanyakan kenapa atas masa lalunya,” jelas Citra.
Di sisi lain, perempuan yang akrab disapa Ciki itu yakin dengan masalah yang tengah dihadapi suaminya saat ini, ada hikmah yang bisa dipetik. Citra percaya Tuhan telah menyiapkan kehidupan yang lebih baik untuk rumah tangganya bersama Rezky.
“Saya yakin dengan ada masalah ini pasti ada hikmah baik yang sudah Allah siapkan untuk kami berdua. Insya Allah,” tandasnya.
Pada Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Baca Juga
Bahkan Pengadilan Tinggi Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Adapun alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.
Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ucap juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
(dra)