Cacar Monyet di Indonesia Belum Ditemukan, Kemenkes Sudah Tetapkan Definisi Kategori Kasusnya

Minggu, 29 Mei 2022 - 09:25 WIB
loading...
Cacar Monyet di Indonesia...
Kehadiran cacar monyet atau monkeypox di negara non-endemis, membuat negara lain bersiaga. Foto/Ilustrasi/Reuters
A A A
JAKARTA - Kehadiran cacar monyet atau monkeypox di negara non-endemis, membuat negara lain bersiaga. Melihat perkembangannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan definisi kategori kasus membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS memastikan, hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia. Berdasarkan laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah hadir di beberapa negara seperti, Amerika dan Belanda.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Dr Maxi dalam laman resmi Kemenkes, Minggu (29/5/2022).

Menurut Kemenkes, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar.



Hal itu, dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi. Berikut penjelasan kategori kasus cacar monyet yang telah ditetapkan Kemenkes:

1. Suspek
Definisi suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala, seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable
Probable merupakan seseorang yang sudah memenuhi kriteria suspek antara lain :

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi
Definisi ini bagi kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox, dengan dibuktikan hasil pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded
Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat
Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).
b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)