Cacar Monyet di Indonesia Belum Ditemukan, Kemenkes Sudah Tetapkan Definisi Kategori Kasusnya

Minggu, 29 Mei 2022 - 09:25 WIB
loading...
Cacar Monyet di Indonesia...
Kehadiran cacar monyet atau monkeypox di negara non-endemis, membuat negara lain bersiaga. Foto/Ilustrasi/Reuters
A A A
JAKARTA - Kehadiran cacar monyet atau monkeypox di negara non-endemis, membuat negara lain bersiaga. Melihat perkembangannya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan definisi kategori kasus membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS memastikan, hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia. Berdasarkan laporan organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah hadir di beberapa negara seperti, Amerika dan Belanda.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” ujar Dr Maxi dalam laman resmi Kemenkes, Minggu (29/5/2022).

Menurut Kemenkes, sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar.

Baca Juga: Cacar Monyet Menyebar di 8 Negara, Salah Satunya Dekat Indonesia
">

Hal itu, dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi. Berikut penjelasan kategori kasus cacar monyet yang telah ditetapkan Kemenkes:

1. Suspek
Definisi suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala, seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable
Probable merupakan seseorang yang sudah memenuhi kriteria suspek antara lain :

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.
d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

3. Konfirmasi
Definisi ini bagi kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox, dengan dibuktikan hasil pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded
Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat
Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).
b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
(hri)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes Pastikan Informasi...
Kemenkes Pastikan Informasi Vaksin Mpox adalah Eksperimental Hoaks
Mpox Berpotensi Menjadi...
Mpox Berpotensi Menjadi Pandemi, Pakar Kesehatan Minta Masyarakat Waspada
Cara Penularan Mpox...
Cara Penularan Mpox ke Manusia, Hubungan Seksual Jadi Salah Satu Jalurnya
Mpox Mulai Menyerang...
Mpox Mulai Menyerang Anak-anak, Kenali Gejala dan Penularannya
Kemenkes Berlakukan...
Kemenkes Berlakukan Skrining Mpox di Bandara I Gusti Ngurah Rai Jelang Indonesia-Africa Forum di Bali
Cegah Mpox, Tingkatkan...
Cegah Mpox, Tingkatkan Imunitas Tubuh dengan 10 Makanan Ini!
Gawat! Belasan Warga...
Gawat! Belasan Warga Jabar Terjangkit Cacar Monyet Akibat Hubungan Sesama Jenis
Ancaman Wabah Monkeypox,...
Ancaman Wabah Monkeypox, RSHS Bandung Siapkan Ruang Isolasi
Warga 4 Ulu Suspek Cacar...
Warga 4 Ulu Suspek Cacar Monyet, Palembang Waspada!
Rekomendasi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Berita Terkini
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Tidak Semua Yoghurt...
Tidak Semua Yoghurt Sehat, Salah Pilih Bisa Bikin Gula Darah Naik
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Willy Winarko Ajak Anak...
Willy Winarko Ajak Anak Muda Berani Melangkah, Kenalkan Sepatu Edisi Khusus Weidenmann Urban
Terpopuler
Infografis
Indonesia Belum Bayar...
Indonesia Belum Bayar Rp11,5 Triliun, di Proyek Jet Tempur KF-21
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved