Dokter Pastikan Cacar Monyet Tidak Menular Lewat Udara

Senin, 30 Mei 2022 - 10:58 WIB
loading...
Dokter Pastikan Cacar...
Penyakit cacar monyet ramai dikabarkan bisa menular lewat udara. Dr. Muhammad Fajri Adda’i yang memastikan cacar monyet tidak menular lewat udara. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Penyakit cacar monyet ramai dikabarkan bisa menular lewat udara. Namun hal tersebut dibantah oleh dokter relawan Covid-19, Dr. Muhammad Fajri Adda’i yang memastikan cacar monyet tidak menular lewat udara.

Sejauh ini, Dr. Fajri mengatakan bahwa cacar monyet menular karena adanya sentuhan atau kontak langsung. Khususnya, menyentuh pada bagian tubuh atau area luka pasien.

"Nggak ya, tapi sentuhan. Di mana lokasi adanya luka itu bisa menularkan cacar," kata Dr. Fajri kepada MNC Portal, Senin (30/5/2022).

"Sejauh ini memang belum ada di Indonesia. Secara umum penyakit cacar, informasi yang ada memang tertular akibat adanya sentuhan, kalau ada luka jangan disentuh," sambungnya.



Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cacar monyet tidak mudah menular antar manusia. Pasalnya, dibutuhkan kontak dekat yang lama dengan lesi, cairan tubuh, tetesan pernapasan atau bahan yang terkontaminasi seperti tempat tidur.

Adapun gejala awal penyakit ini muncul dalam satu dan dua minggu setelah infeksi. Di mana gejala tersebut meliputi demam, sakit kepala, pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung dan otot. Hal ini diikuti dengan munculnya, ruam khas dengan pustula di wajah, tangan, dan di tempat lain di tubuh.

Sementara Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, sejauh ini kasus terbanyak cacar monyet berasal dari negara endemi. Maxi menyebut di Indonesia belum ditemukan satu kasus pun.

"Berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 21 Mei 2022, laporan adanya kasus cacar monyet baru ada di negara endemi antara lain Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika," jelas Maxi dalam keterangan resminya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)