Ajukan Mediasi ke Penyidik Terkait Laporan Eks Suami, Wanda Hamidah: Kita Tunggu Jawaban Pelapor

Selasa, 31 Mei 2022 - 05:30 WIB
loading...
Ajukan Mediasi ke Penyidik...
Wanda Hamidah mengajukan permintaan mediasi kepada penyidik Polres Metro Depok terkait laporan sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Wanda Hamidah mengajukan permintaan mediasi kepada penyidik Polres Metro Depok terkait laporan sang mantan suami, Daniel Patrick Schuldt. Hal ini disampaikan sang artis dalam agenda pemeriksaan perdana pada Senin (30/5/2022).

"Dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi.

Terkait permintaan Wanda ini, polisi akan menyampaikan kepada pihak Daniel selaku pelapor. Jika mantan suami Wanda itu bersedia, maka polisi bakal memfasilitasi proses mediasi dua belah pihak.

"Kami meminta untuk dari pihak sana untuk membuka proses mediasi. Nanti kita akan sampaikan juga ke pelapor apakah bersedia untuk dilakukan mediasi," ujar Yogen.



Pihak kepolisian tinggal menunggu surat permohonan mediasi dari pihak Wanda untuk diserahkan kepada pelapor. Sambil menunggu prosesnya, polisi akan tetap mendalami lagi kasus ini.

"Nanti kita tunggu jawaban dari pelapor. Kemudian sembari menunggu proses mediasi, karena ini kasus pidana, kita proses terus masalah apakah naik sidik atau enggak, apakah masih kurang keterangan ataupun masih kurang alat bukti," ujar Yogen.

Sementara untuk agenda pemeriksaan kali ini, Wanda disebut kooperatif. Perempuan 44 tahun itu cukup tenang dalam menyampaikan keterangan di hadapan penyidik.

Tetapi Yogen masih belum bisa memastikan kapan Wanda akan kembali diperiksa. Polisi kemungkinan bakal menanggil sang artis lagi ketika membutuhkan informasi yang masih kurang.

"Nanti kita tentukan hasil dari pemeriksaan hari ini, apakah masih dibutuhkan keterangan-keterangan atau masih kurang atau sudah cukup," lanjutnya.

Seperti diketahui, Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada 15 Mei lalu. Sang artis diduga melakukan pengerusakan rumah, memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin, dan penistaan.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wanda Hamidah sebelumnya sempat membeberkan klarifikasinya lewat Instagram. Ia mengaku, melakukan pengerusakan tersebut karena dipicu perasaan frustasi lantaran sulit bertemu anaknya yang sedang bertemu Daniel Patrick.

Malakai disebut tak kunjung dikembalikan oleh Daniel. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak berdasarkan putusa Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta sejak mereka bercerai pada 2019.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)