Awas! Hindari Buang Masker Bekas Sembarangan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Aturan pemerintah yang mewajibkan warganya ketika keluar rumah memakai masker terus dijalankan. Limbah medis dari tisu, masker, dan dispossable cloth tidak boleh dibuang sembarangan.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Prof Soedjajadi Keman dr MS PhD mengatakan, limbah medis untuk penanganan COVID-19 harus dilakukan proses desinfeksi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang.
“Limbah medis seperti masker kalau mau dibuang harus didesinfeksi dulu biar tidak menular pada yang mengangkut sampah atau orang disekitarnya,” kata Prof Soedjajadi, Sabtu (25/4/2020).
Menurut dia, masker kain bekas pakai sebaiknya direndam selama sekitar 10 menit pada cairan desinfektan, seperti cairan klorin, karbol, lysol, detol, atau yang lainnya. Kemudian, bisa dicuci menggunakan sabun atau deterjen, dan dijemur. Setelah itu, masker bisa disetrika kemudian digunakan kembali.
Untuk masker sekali pakai, setelah dilakukan proses desinfeksi bisa langsung dibuang di lingkungan karena sudah aman dari mikroorganisme. “Setelah dilakukan desinfeksi, sampah tersebut bisa dibuang dengan aman seperti sampah domestik lainnya,” kata dia.
Prof Soedjajadi mengatakan, lebih baik sampah melalui proses desinfeksi terlebih dahulu. Sehingga tidak disimpan lalu dibuang. Pasalnya, virus dapat bertahan hidup pada benda atau permukaan selama beberapa hari. Sehingga, agar lebih efektif, masyarakat diimbau untuk mencuci masker bekas pakai setelah menggunakannya.
Selain masker, satu barang yang masih sering diabaikan sebagai pengantar virus adalah tisu. Seringkali masyarakat setelah menggunakan tisu langsung dibuang, bahkan kadang disembarang tempat. Hal tersebut ternyata harus dihindari.
Virus dengan mudah bisa menempel pada tisu bekas penggunaan orang yang sedang sakit, baik ketika bersin, batuk, ataupun sekadar membersihkan ingus. Untuk tisu, bisa dilakukan desinfeksi terlebih dahulu. Namun jika tidak memungkinkan disinfeksi, tisu tersebut bisa dibakar.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair Prof Soedjajadi Keman dr MS PhD mengatakan, limbah medis untuk penanganan COVID-19 harus dilakukan proses desinfeksi terlebih dahulu sebelum akhirnya dibuang.
“Limbah medis seperti masker kalau mau dibuang harus didesinfeksi dulu biar tidak menular pada yang mengangkut sampah atau orang disekitarnya,” kata Prof Soedjajadi, Sabtu (25/4/2020).
Menurut dia, masker kain bekas pakai sebaiknya direndam selama sekitar 10 menit pada cairan desinfektan, seperti cairan klorin, karbol, lysol, detol, atau yang lainnya. Kemudian, bisa dicuci menggunakan sabun atau deterjen, dan dijemur. Setelah itu, masker bisa disetrika kemudian digunakan kembali.
Untuk masker sekali pakai, setelah dilakukan proses desinfeksi bisa langsung dibuang di lingkungan karena sudah aman dari mikroorganisme. “Setelah dilakukan desinfeksi, sampah tersebut bisa dibuang dengan aman seperti sampah domestik lainnya,” kata dia.
Prof Soedjajadi mengatakan, lebih baik sampah melalui proses desinfeksi terlebih dahulu. Sehingga tidak disimpan lalu dibuang. Pasalnya, virus dapat bertahan hidup pada benda atau permukaan selama beberapa hari. Sehingga, agar lebih efektif, masyarakat diimbau untuk mencuci masker bekas pakai setelah menggunakannya.
Selain masker, satu barang yang masih sering diabaikan sebagai pengantar virus adalah tisu. Seringkali masyarakat setelah menggunakan tisu langsung dibuang, bahkan kadang disembarang tempat. Hal tersebut ternyata harus dihindari.
Virus dengan mudah bisa menempel pada tisu bekas penggunaan orang yang sedang sakit, baik ketika bersin, batuk, ataupun sekadar membersihkan ingus. Untuk tisu, bisa dilakukan desinfeksi terlebih dahulu. Namun jika tidak memungkinkan disinfeksi, tisu tersebut bisa dibakar.
(nth)