Johnny Depp Menangkan Kasus Pencemaran Nama Baik Lawan Amber Heard: Kehidupanku Kembali
Kamis, 02 Juni 2022 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Atas putusan ini, Johnny Depp pun ditetapkan bakal mendapat ganti rugi senilai USD10,35 juta atau setara dengan Rp150,6 miliar. Namun di sisi lain, Depp juga dianggap terbukti telah mencemarkan nama baik Amber Heard dalam satu dari tiga klaim yang disebutkan oleh pihak sang aktris dalam gugatan baliknya.
Untuk itu, para juri yang terdiri dari tujuh orang memutuskan Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar USD2 juta atau sekitar Rp29 miliar.
Persidangan kasus Depp vs Heard berlangsung pada Rabu (1/6/2022) pagi waktu setempat dan baru tuntas diputuskan 12 jam kemudian, usia para juri berunding di ruangan tertutup.
Untuk diketahui, Depp dibawa ke pengadilan oleh Heard atas dugaan pencemaran nama baik. Baik Depp maupun Heard sama-sama mengklaim telah mendapat kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk itu, para juri yang terdiri dari tujuh orang memutuskan Depp harus membayar ganti rugi kepada Heard sebesar USD2 juta atau sekitar Rp29 miliar.
Persidangan kasus Depp vs Heard berlangsung pada Rabu (1/6/2022) pagi waktu setempat dan baru tuntas diputuskan 12 jam kemudian, usia para juri berunding di ruangan tertutup.
Untuk diketahui, Depp dibawa ke pengadilan oleh Heard atas dugaan pencemaran nama baik. Baik Depp maupun Heard sama-sama mengklaim telah mendapat kekerasan dalam rumah tangga.
(tsa)
Lihat Juga :