Gen Halilintar Ungkap Alasan Belum Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta ke Nagaswara: Kita Tinggal Menunggu

Kamis, 02 Juni 2022 - 20:52 WIB
loading...
Gen Halilintar Ungkap...
Jejen Zaenudin, perwakilan manajemen dari Gen Halilintar buka suara terkait belum bayar ganti rugi Rp300 juta ke Nagaswara. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait permintaan ganti rugi itu. Foto/Lintang Tribuana/MPI
A A A
JAKARTA - Keluarga Gen Halilintar belum membayar tuntutan denda Rp300 juta kepada label Nagaswara. Sejumlah nominal ini diminta berdasarkan putusan MA di tingkat Peninjauan Kembali (PK), yang mengabulkan gugatan label tersebut terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik.

Jejen Zaenudin, perwakilan manajemen dari Gen Halilintar membuka suara. Pihaknya mengaku, belum menerima pemberitahuan resmi terkait permintaan ganti rugi itu.

"Ya, sekarang kita tinggal menunggu (langkah selanjutnya). Karena, sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi (mengenai ganti rugi Rp 300 juta yang harus dibayarkan)," kata Jejen Zaenudin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Suyud Margono, ahli kekayaan intelektual yang mendamingi manajemen Gen Halilintar, menuturkan uang Rp 300 juta yang diputuskan hakim dalam kasus ini merupakan denda imateriel karena melanggar hak moral. Namun dia menilai Gen Halilintar tak melakukan pelanggaran yang ditetapkan.



Keluarga besan Anang Hermansyah itu disebut sekadar berniat melakukan cover lagu Lagi Syantik, layaknya kreator konten lainnya. Meskipun ada sedikit lirik lagu yang diganti, Suyud menilai hal tersebut tak melanggar hak moral.

Selain itu, Suyud mempertanyakan mengenai kalkulasi nominal angka Rp300 juta tersebut berasal, mengingat pelanggaran hak moral ialah kerugian imateriel.

"Kalau masalah imateril ini bukan seperti utang Rp 300 (juta) harus dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu," kata Suyud.

Seperti diketahui, keluarga Gen Halilintar membuat video cover lagu Lagi Syantik Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel Youtube pada 2018. Mereka disebut mengcover tanpa izin dan mengubah lirik lagu asli.

Hal itu membuat pihak label Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut tak berkenan. Mereka akhirnya menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2066 seconds (0.1#10.140)