Tamara Bleszynski Lapor Polisi soal Warisan, Ini Kata Kuasa Hukumnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktris dan model, Tamara Bleszynski , membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait warisan ayahnya yang dikuasai orang lain. Konon, laporan telah dilayangkan pada akhir tahun lalu.
Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, menjelaskan proses lanjutan laporan kliennya itu.
"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Mantan istri Mike Lewis ini melaporkan tiga orang dengan dugaan penggelapan aset properti. Aset itu adalah warisan dari orang tuanya.
Selama ini, ia merasa tak menikmati warisan tersebut.
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberi warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," ujar Djohansyah.
"Makanya kami melaporkannya dengan Pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," lanjutnya.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Ia mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh orang tersebut.
Lihat Juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan
Djohansyah, kuasa hukum Tamara Bleszynski, menjelaskan proses lanjutan laporan kliennya itu.
"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke Mabes Polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah, kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Mantan istri Mike Lewis ini melaporkan tiga orang dengan dugaan penggelapan aset properti. Aset itu adalah warisan dari orang tuanya.
Selama ini, ia merasa tak menikmati warisan tersebut.
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberi warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," ujar Djohansyah.
"Makanya kami melaporkannya dengan Pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," lanjutnya.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Ia mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh orang tersebut.
Lihat Juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan
(hri)