Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:15 WIB
loading...
Kejari Serang Terima...
Kejari Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nikita Mirzani. Kabar ini dikonfirmasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Banten Rezkinil Jusar. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nikita Mirzani . Kabar ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Banten Rezkinil Jusar.

Jusar mengatakan surat penetapan tersangka tersebut dikirim Polresta Serang Kota dan diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu. Namun, dia tidak mengetahui kapan surat tersebut dikirim.

“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Jusar saat dihubungi wartawan pada Rabu (22/6/2022).

“Harinya 2 hari lalu apa 3 hari lalu, lupa. Pokoknya sudah diterima (surat pemberitahuan penetapan tersangka),” sambungnya.

Baca Juga: Alasan Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Mabes Polri: Ini Bukannya Takut

">


Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.

“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani. Di mana tertera juga poin tiga bahwa apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Polri usai Rumahnya Dikepung Penyidik Polresta Serang

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Selain itu, penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka juga memperhatikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Tentu, penetapan tersangka terhadap ibu tiga anak ini dasarnya UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang pelaksanaan penyidikan pidana.

Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Polres Serang Kota ke Propam Mabes Polri usai Rumahnya Dikepung
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berangkat Umrah, Ruben...
Berangkat Umrah, Ruben Onsu Serahkan Semua Masalah dalam Doa di Depan Ka'bah
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Polisi Tetapkan Pelaku...
Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Mahasiswi di Riau, jadi Tersangka!
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba!
Rekomendasi
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kunci Tidur Nyenyak...
Kunci Tidur Nyenyak Bukan Cuma Durasi, Tapi Juga Soal Tempat Tidur yang Pas!
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Terpopuler
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved