Nirina Zubir Ingin Kasus Dugaan Mafia Tanah Segera Selesai dan Kembali Hidup Normal
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
"Semoga diberi kelancaran, kebenaran berpihak kepada kita dan hak-hak kami dikembalikan. Surat-surat yang ada di bank atau segala macem bisa kembali lagi jadi hak orang tua kami," harap dia.
Sebelumnya dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Heru, seorang pegawai bank yang diduga menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa Riri Khasmita senilai Rp1,3 miliar.
Hakim menilai saksi tersebut tak kooperatif dengan jawaban yang disampaikan. Hakim ketua akhirnya memutuskan agar saksi tersebut ditunda pemeriksaannya.
Baca juga: Enggan Batasi Kreativitas Anak, Tya Ariestya Selalu Libatkan Putranya dalam Beraktivitas
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Sebelumnya dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Heru, seorang pegawai bank yang diduga menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa Riri Khasmita senilai Rp1,3 miliar.
Hakim menilai saksi tersebut tak kooperatif dengan jawaban yang disampaikan. Hakim ketua akhirnya memutuskan agar saksi tersebut ditunda pemeriksaannya.
Baca juga: Enggan Batasi Kreativitas Anak, Tya Ariestya Selalu Libatkan Putranya dalam Beraktivitas
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
(nug)
Lihat Juga :