Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp30 Miliar demi Penjarakan Dirinya
loading...
A
A
A
Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni yang sifatnya rahasia.
Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Sahroni membantah alasannya melaporkan Adam Deni lantaran jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri dan hendak menindas pegiat media itu. Laporannya semata-mata merupakan upaya mencari keadilan sebagai warga sipil.
“Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” ungkap Sahroni.
Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Sahroni membantah alasannya melaporkan Adam Deni lantaran jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang bermitra dengan Polri dan hendak menindas pegiat media itu. Laporannya semata-mata merupakan upaya mencari keadilan sebagai warga sipil.
“Laporan ini saya sampaikan bukan karena saya Wakil Ketua Komisi III DPR menindas rakyatnya, tapi saya sebagai masyarakat sipil mencari keadilan,” ungkap Sahroni.
Baca Juga
(dra)