R Kelly Divonis 30 Tahun Kasus Pelecehan Seksual, Korban Sebut Tidak Cukup

Jum'at, 01 Juli 2022 - 07:00 WIB
loading...
R Kelly Divonis 30 Tahun...
Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, anak laki-laki. Foto/New York Post
A A A
JAKARTA - Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual tingkat tinggi. Kelly disebut melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan serta anak laki-laki di bawah umur selama beberapa dekade.

Pelantun I Believe I Can Fly itu tidak bereaksi ketika Hakim Distrik AS Ann Donnelly memberikan hukuman berat setelah mendengar pernyataan dari tujuh korban selama persidangan yang digelar berjam-jam di pengadilan federal Brooklyn.

“Dengan setiap penambahan korban baru, Anda tumbuh dalam kejahatan,” kata Jovante Cunningham, yang juga bersaksi di persidangan Kelly dilansir dari New York Post, Jumat (1/7/2022).

"Anda menggunakan ketenaran dan kekuatan Anda untuk merawat dan melatih anak laki-laki dan perempuan di bawah umur untuk kepuasan seksual Anda sendiri," sambungnya.


Korban lain mengaku bahwa Kelly memintanya melakukan hal yang telah mematahkan semangatnya. Akibat tindakan tersebut, korban bahkan sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

"Saya benar-benar berharap saya akan mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya. Apakah kamu ingat itu?" ujar korban lainnya kepada Kelly.

Tak tanggung-tanggung, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly itu dihukum atas sembilan tuduhan sekaligus. Termasuk pemerasan dan melanggar Undang-Undang Mann, yang melarang transportasi antar negara bagian perempuan dan anak perempuan untuk tujuan tidak bermoral.

"Saya pribadi tidak berpikir itu cukup, tapi saya senang dengan itu," ungkap Lizzette Martinez, korban Kelly yang mengaku menjadi budak seks setelah bertemu penyanyi itu di sebuah mal Florida ketika dia berusia 17 tahun.

Baca Juga: Tanpa Busana Irina Shayk 'Jatuh' ke Pelukan R. Kelly

Kelly yang mengenakan pakaian penjara cokelat, kacamata berbingkai gelap dan masker, menolak untuk membuat pernyataan selama persidangan karena tuntutan hukum yang tertunda.

Jaksa menggambarkan dia sebagai predator berantai selama beberapa dekade yang menggunakan ketenarannya untuk mengeksploitasi korbannya, dan meminta hakim untuk hukuman lebih dari 25 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)