R Kelly Divonis 30 Tahun Kasus Pelecehan Seksual, Korban Sebut Tidak Cukup

Jum'at, 01 Juli 2022 - 07:00 WIB
loading...
R Kelly Divonis 30 Tahun...
Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kelly melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan, anak laki-laki. Foto/New York Post
A A A
JAKARTA - Penyanyi R Kelly divonis 30 tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual tingkat tinggi. Kelly disebut melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan serta anak laki-laki di bawah umur selama beberapa dekade.

Pelantun I Believe I Can Fly itu tidak bereaksi ketika Hakim Distrik AS Ann Donnelly memberikan hukuman berat setelah mendengar pernyataan dari tujuh korban selama persidangan yang digelar berjam-jam di pengadilan federal Brooklyn.

“Dengan setiap penambahan korban baru, Anda tumbuh dalam kejahatan,” kata Jovante Cunningham, yang juga bersaksi di persidangan Kelly dilansir dari New York Post, Jumat (1/7/2022).

"Anda menggunakan ketenaran dan kekuatan Anda untuk merawat dan melatih anak laki-laki dan perempuan di bawah umur untuk kepuasan seksual Anda sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Nasib R Kelly: Sudah Jatuh Miskin, Bakal Dibui pula

Korban lain mengaku bahwa Kelly memintanya melakukan hal yang telah mematahkan semangatnya. Akibat tindakan tersebut, korban bahkan sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidupnya.

"Saya benar-benar berharap saya akan mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya. Apakah kamu ingat itu?" ujar korban lainnya kepada Kelly.

Tak tanggung-tanggung, pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly itu dihukum atas sembilan tuduhan sekaligus. Termasuk pemerasan dan melanggar Undang-Undang Mann, yang melarang transportasi antar negara bagian perempuan dan anak perempuan untuk tujuan tidak bermoral.

"Saya pribadi tidak berpikir itu cukup, tapi saya senang dengan itu," ungkap Lizzette Martinez, korban Kelly yang mengaku menjadi budak seks setelah bertemu penyanyi itu di sebuah mal Florida ketika dia berusia 17 tahun.

Baca Juga: Tanpa Busana Irina Shayk 'Jatuh' ke Pelukan R. Kelly

Kelly yang mengenakan pakaian penjara cokelat, kacamata berbingkai gelap dan masker, menolak untuk membuat pernyataan selama persidangan karena tuntutan hukum yang tertunda.

Jaksa menggambarkan dia sebagai predator berantai selama beberapa dekade yang menggunakan ketenarannya untuk mengeksploitasi korbannya, dan meminta hakim untuk hukuman lebih dari 25 tahun.

"R. Kelly menggunakan ketenaran, kekayaan, dan pendukungnya untuk memangsa kaum muda, yang rentan, dan tidak bersuara untuk kepuasan seksualnya sendiri, sementara banyak yang menutup mata,” ucap Breon Peace, Jaksa AS untuk Distrik Timur New York.

“Dengan hukuman hari ini, dia akhirnya dan dengan tepat dimintai pertanggungjawaban atas pelecehan, eksploitasi, dan degradasi selama puluhan tahun terhadap remaja dan anak muda yang rentan lainnya," tambahnya.

Baca Juga: 5 Duda Terkaya di Dunia yang Hartanya Melimpah, Nomor 1 Bukan Bill Gates

Sementara itu, kuasa hukum Kelly, Jennifer Bonjean meminta hukuman ringan yakni 10 tahun atau kurang. Bonjean mengklaim kliennya dibesarkan dalam keluarga yang kasar dan menjadi korban pelecehan seksual. Kelly dilecehkan secara seksual oleh anggota keluarga dan mantan tuan tanah dan itu harus dianggap sebagai faktor yang meringankan dalam hukuman.

Penyanyi ini juga disebut buta huruf secara fungsional dan memiliki masa kecil yang traumatis dan miskin. Dia juga pernah ditembak oleh 22 peluru nyasar dan menyaksikan kematian seorang teman masa kecilnya yang didorong ke sungai dan tenggelam. Bonjean berencana untuk mengajukan banding dan mengaku sedang sedih atas vonis Kelly.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Kunci Tidur Nyenyak...
Kunci Tidur Nyenyak Bukan Cuma Durasi, Tapi Juga Soal Tempat Tidur yang Pas!
Konser I Love RCTI Cimahi...
Konser I Love RCTI Cimahi Siap Guncang Panggung dengan Armada, Trio Macan hingga Shabrina Leanor!
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Infografis
Kasus Demam Berdarah...
Kasus Demam Berdarah Akan Mencapai Rekor Tertinggi Tahun Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved