Berjuang Demi Hak Orang Tua, Nirina Zubir Kesampingkan Rasa Letih dan Lelah

Selasa, 05 Juli 2022 - 18:53 WIB
loading...
Berjuang Demi Hak Orang Tua, Nirina Zubir Kesampingkan Rasa Letih dan Lelah
Sidang lanjutan kasus mafia tanah yang dihadapi Nirina Zubir kembali digelar dengan beragendakan keterangan saksi. / Foto: MPI/Melati Pratiwi
A A A
JAKARTA - Aktris Nirina Zubir kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah . Kali ini, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022) ini beragendakan keterangan saksi.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Nirina Zubir tidak pernah absen untuk menghadiri persidangan secara langsung. Namun begitu, Nirina pun merasa sangat lelah.

"(Capek) setiap saat hahaha, setiap kali datang ke persidangan, haduhhh," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Raisa Kaget Isi Bensin 56 Liter Bayar Rp1,2 Juta: Astagfirullah

Saking lelahnya, Nirina Zubir ingin kehidupannya bisa berjalan seperti dulu lagi, yakni tanpa harus memikirkan sidang yang berlangsung setiap pekan.

"Ena (Nirina) selalu bilang Ena pengin kembali ke hidup normal, Ena pengin enggak melulu menunggu hari Selasa. Sekarang hari Selasa, Ena pikirannya udah hari Selasa depan lagi. Jadi hari Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu udah lewat buat Ena gitu," tuturnya.

Di sisi lain, bintang film Get Married itu merasa tetap harus berjuang demi hak orang tuanya. Segala rasa lelah dan letih diakuinya perlu dikesampingkan terlebih dahulu.

"Yang penting saya bisa napas lega ketika (nanti) udah ketuk palu dan berpihak kepada yang benar kepada kami, korban yang haknya dirampas," pungkasnya.



Sementara itu, sidang kasus dugaan mafia tanah masih akan terus dilanjutkan. Pekan depan, saksi ahli dan saksi mahkota direncanakan akan hadir dalam persidangan.

Baca juga: Amanda Rawles Rasakan Sejumlah Tantangan saat Bintangi Ranah 3 Warna

Terdakwa Riri Kasmita diduga telah menggasak sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir. Atas kejahatan tersebut, keluarga istri dari Ernest Fardiyn itu merugi hingga Rp17 miliar. Terdakwa lantas dijerat pasal pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)