Terima Banyak HKI di Bidang Stem Cell, Dokter Purwati Sabet Rekor Muri
Selasa, 05 Juli 2022 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
"Hak Kekayaan Intelektual ini dibuat dalam waktu 1 tahun, antara September 2018 hingga Oktober 2019. Teknologi stem cell selalu berkembang, yang diwujudkan dengan adanya inovasi riset yang dapat diaplikasikan sebagai alternatif terapi di bidang kesehatan bagi pelayanan kesehatan yang membutuhkan," tutur dr. Purwati seusai menerima rekor Muri di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Menurutnya, pengembangan riset dan penyelenggaraan stem cell di Indonesia tidak kalah dibandingkan di luar negeri. "Perkembangan stem cell sudah cukup maju, baik di bidang riset maupun untuk regulasi," ucapnya.
"Di bidang riset tidak hanya di laboratorium tapi juga sudah banyak yang uji klinis, penelitian berbasis pelayanan. Kemenkes juga sudah ada komite nasional stem cell Indonesia, dikawal oleh peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur bagaimana pelaksanaan stem cell di Indonesia, mulai dari perizinan lab nya, penelitiannya, pelayanan yang standar, sudah diatur semua," jelas dia.
Dari tahun ke tahun, kata dr. Purwati, lab yang memiliki izin juga sudah banyak, riset bertambah banyak, sehingga Indonesia tidak kalah kompetitif dengan negara lain.
"Ada 13 rumah sakit yang ditetapkan Kemenkes untuk penelitian berbasis pelayanan penyelenggaraan stem cell, bisa juga di faskes lain seperti klinik utama, rumah sakit tipe B, C asal punya jejaring dengan rumah sakit yang sudah ditetapkan," bebernya.
Dia memaparkan, stem cell teknik dasarnya adalah untuk meregenerasi jaringan, mengeluarkan hormon-hormon yang bagus untuk anti peradangan lalu digunakan untuk degenerative disease, kemudian untuk cancer.
Menurutnya, pengembangan riset dan penyelenggaraan stem cell di Indonesia tidak kalah dibandingkan di luar negeri. "Perkembangan stem cell sudah cukup maju, baik di bidang riset maupun untuk regulasi," ucapnya.
"Di bidang riset tidak hanya di laboratorium tapi juga sudah banyak yang uji klinis, penelitian berbasis pelayanan. Kemenkes juga sudah ada komite nasional stem cell Indonesia, dikawal oleh peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur bagaimana pelaksanaan stem cell di Indonesia, mulai dari perizinan lab nya, penelitiannya, pelayanan yang standar, sudah diatur semua," jelas dia.
Dari tahun ke tahun, kata dr. Purwati, lab yang memiliki izin juga sudah banyak, riset bertambah banyak, sehingga Indonesia tidak kalah kompetitif dengan negara lain.
"Ada 13 rumah sakit yang ditetapkan Kemenkes untuk penelitian berbasis pelayanan penyelenggaraan stem cell, bisa juga di faskes lain seperti klinik utama, rumah sakit tipe B, C asal punya jejaring dengan rumah sakit yang sudah ditetapkan," bebernya.
Dia memaparkan, stem cell teknik dasarnya adalah untuk meregenerasi jaringan, mengeluarkan hormon-hormon yang bagus untuk anti peradangan lalu digunakan untuk degenerative disease, kemudian untuk cancer.
Lihat Juga :