Layangkan Gugatan Cerai, Nathalie Holscher Tuntut Hak Asuh dan Nafkah Anak

Kamis, 07 Juli 2022 - 11:23 WIB
loading...
Layangkan Gugatan Cerai,...
Nathalie Holscher telah melayangkan gugatan cerai kepada sang suami, Entis Sutisna alias Sule. / Foto: Instagram @ferdinan_sule
A A A
JAKARTA - Nathalie Holscher telah melayangkan gugatan cerai kepada sang suami, Entis Sutisna alias Sule . Gugatan tersebut didaftarkan secara online ke Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 3 Juli 2022.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Cikarang, Maman Suherman di kantornya, Kamis (7/7/2022).

"Jadi kemarin pendaftaran e-court itu kan adalah pendaftaran secara online, jadi yang mendaftarkan itu kuasa hukumnya melalui online. Baik itu pendaftaran maupun itu pembayarannya," ungkap Maman seperti dikutip dari video di kanal YouTube Seleb Oncam News, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Breaking News! Nathalie Holscher Resmi Gugat Cerai Sule

Sedangkan isi gugatan cerai yang dilayangkan Nathalie sendiri terdapat beberapa poin, termasuk hak asuh anak maupun nafkah anak.

Seperti diketahui, sejak menikah dengan Sule pada 15 November 2020, Nathalie telah dikaruniai seorang putra bernama Adzam Andriansyah Sutisna yang lahir 12 Desember 2021.

"Kalau saya lihat di dalam gugatannya, itu komulasi ya, ada gugatan cerai, ada hak asuh anak, ada juga nafkah anak, seperti itu," ujar Maman.

Sementara, untuk alasan gugatan cerai Nathalie, Maman tidak bisa menyebutkan lebih lanjut lantaran hal tersebut bukan kewenangan pihaknya.

"Kalau alasan perceraian itu sudah ke materi ya. Itu bukan kewenangan kami, jadi kami hanya di kepaniteraan. Hanya bisa memberikan info sebatas perkara itu sudah masuk apa belum ke Pengadilan Agama Cikarang," jelasnya.

Sidang perdana perceraian Nathalie dan Sule dijadwalkan akan digelar pada 20 Juli 2022. Dan apabila kedua belah pihak hadir, maka akan diupayakan mediasi terlebih dahulu.

Baca juga: Penuhi Janji, Jonathan Frizzy Sudah Siapkan Seluruh Biaya Pendidikan Ketiga Anaknya

"Kalau dua-duanya nanti hadir, ada upaya untuk memediasi, dimediasikan oleh pengadilan agama cikarang. Dan nanti untuk selanjutnya, itu wilayah majelis hakim," pungkas Maman.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)