Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dito Mahendra, Begini Suasana Kediamannya

Jum'at, 15 Juli 2022 - 12:49 WIB
loading...
Nikita Mirzani Resmi...
Kediaman Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tampak sepi. Foto/Lintang Tribuana/MPI
A A A
JAKARTA - Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE. Rumahnya pun sempat digeledah sejumlah anggota Polresta Serang Kota pada 14 Juli 2022 untuk menyita barang bukti sebuah iPad.

Kini berdasarkan pantauan tim MNC Portal, Jumat (15/7/2022), sekira pukul 12.08 WIB, kediaman Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tampak sepi. Berbeda dengan hari sebelumnya, dimana banyak awak media yang menunggu di sekitar rumah sang aktris.

Pagar rumah Nikita yang berwarna hitam dengan paduan ornamen kayu cokelat, tampak tertutup rapat. Kemudian suasana sekitarnya terasa sepi, karena hanya satu atau dua kendaraan yang lewat di depan rumah tersebut.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra. Penyidik Satreskrim Polresta Serang sudah mengirim berkas tersangka kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.



Polisi pun telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Nikita. Tetapi aktris Comic 8 itu disebut-sebut mangkir dari panggilan setelah meminta penjadwalan ulang.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan resminya pada 14 Juli 2022.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (06/07) namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," lanjutnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Kekasih Nindy Ayunda itu melapor ke Polres Serang Banten pada 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)