Putra Siregar Singgung Soal Kehilangan Motor saat Beri Kesaksian di Pengadilan

Kamis, 21 Juli 2022 - 16:01 WIB
loading...
Putra Siregar Singgung...
Putra Siregar dan Rico Valentino memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). / Foto: MPI/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Dalam sidang yang beragendakan keterangan para terdakwa ini, baik PS maupun RV mengikuti sidang secara daring dengan kondisi sehat.

"Kedua terdakwa dalam keadaan sehat hari ini?" tanya hakim ketua Abu Hanifah di PN Jaksel, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Tinggalkan Rokok dan Alkohol, Ari Lasso Hanya Minum Air Putih setelah Sembuh dari Kanker

"Sehat yang mulia," sahut kedua terdakwa.

Dalam sidang hari ini, kedua terdakwa juga menjelaskan kronologi kejadian dugaan pengeroyokan yang menimpa pelapor.

"Hari ini agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa. Saya ingatkan, keterangan terdakwa termasuk alat bukti, tapi berlaku untuk diri Anda sendiri. Saudara jujur atau tidak jujur itu tanggung jawab Anda," tutur majelis hakim.

Putra Siregar yang lebih dulu diberikan kesempatan oleh hakim, lantas menceritakan awal mula terjadinya insiden tersebut.

Dia turut menyinggung perihal kehilangan motor milik kantornya sebelum menuju TKP (tempat kejadian perkara).

"Pada malam itu saya bersama RV sedang shalat Isya di masjid kawasan Condet bersama artis lainnya," ujar Putra Siregar dalam persidangan.

"Tanggal 1 Maret yang mulia, lalu setelah shalat Isya kita melihat motor kita hilang dicuri," lanjutnya.

Suami Septia Yetri ini kemudian menjelaskan alasannya bertolak ke salah satu kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Kita ngecek CCTV sampai jam 22.00 WIB, terus kita balik ke kantor waktu itu nonton bola, Persjia. Terus saya dihubungi sama manajer salah satu artis bahwa kita diundang ke pesta ulang tahun di sebuah kafe," bebernya.

"Karena dilihat dari IG Story kami soal motor hilang. Katanya dari pada pusing mending kita kumpul-kumpul gitu," lanjut Putra Siregar.

Seperti diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebutkan Putra Siregar (PS) dan Rico Valentino (RV) melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.

Baca juga: 4 Buah Penurun Kolesterol dan Darah Tinggi, Nomor 3 Dikenal dengan Harga Murah

Lantaran itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)