Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Ancaman Hukuman yang Menanti Nikita Mirzani
Jum'at, 22 Juli 2022 - 14:31 WIB
loading...
Penangkapan Nikita Mirzani di depan sebuah mal di Jakarta itu pun mendapat tanggapan dari pihak pelapor, Dito Mahendra. / Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
A
A
A
JAKARTA - Penjemputan paksa Nikita Mirzani menjadi perhatian publik. Ya, artis 36 tahun itu ditangkap penyidik Polresta Serang Kota di depan sebuah mal di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Penangkapan Nikita Mirzani itu pun mendapat tanggapan dari pihak pelapor, Dito Mahendra .
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy berharap kasus tersebut segera disidangkan.
Baca juga: Pihak Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polresta Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ungkap Yafet Rissy di kantornya, Jakarta, Jum'at (22/7/2022).
Penangkapan Nikita Mirzani itu pun mendapat tanggapan dari pihak pelapor, Dito Mahendra .
Dito melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy berharap kasus tersebut segera disidangkan.
Baca juga: Pihak Dito Mahendra Apresiasi Langkah Polresta Serang Kota Tangkap Nikita Mirzani
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki indepensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ungkap Yafet Rissy di kantornya, Jakarta, Jum'at (22/7/2022).
Lihat Juga :