Jerinx SID Bebas, Superman Is Dead: Hari Bahagia Akhirnya Tiba
Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
Seiring dengan kebebasan musisi asal Bali itu, SID pun berencana melanjutkan karier bermusiknya.
"Tiga perompak senja kembali utuh, welcome hotel @true_jrx!," lanjut akun tersebut.
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Ingin Ajak Nora Bulan Madu ke Turki, Jerinx: Semoga Diizinkan Pak Yasonna
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Tiga perompak senja kembali utuh, welcome hotel @true_jrx!," lanjut akun tersebut.
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta, subsider 1 bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Ingin Ajak Nora Bulan Madu ke Turki, Jerinx: Semoga Diizinkan Pak Yasonna
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(dra)
Lihat Juga :