Potret Doddy Manajer BCL Pakai Baju Tahanan usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:34 WIB
loading...
Potret Doddy Manajer BCL Pakai Baju Tahanan usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu
Potret Doddy, manajer BCL (Bunga Citra Lestari) memakai baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka menjadi sorotan. Pasalnya, Doddy wajahnya terlihat lesu. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Potret Doddy, manajer BCL (Bunga Citra Lestari) memakai baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka menjadi sorotan. Pasalnya, Doddy terlihat menggunakan baju tahanan warna oranye dan wajahnya terlihat lesu.

Pemilik nama asli Muhammad Ikhsan Doddyansyah itu turut dihadirkan dalam rilis yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Barat hari ini, Senin (8/8/2022). Doddy yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena kasus narkoba itu tampak menundukkan kepalanya.

Potret Doddy Manajer BCL Pakai Baju Tahanan usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu

Foto/Ravie Wardani

Dia juga terlihat menggunakan kaca mata dan menggunakan masker warna putih. Selama rilis digelar, Doddy hanya mengarahkan pandangannya ke bawah sambil meletakkan tangannya di belakang.

Selain itu, penampilan Doddy juga terlihat berbeda dari biasanya sebelum ditahan. Pasalnya, sebagai manajer artis ternama, dia selalu terlihat modis dan mentereng. Termasuk saat menemani BCL mengisi sebuah acara.

Potret Doddy Manajer BCL Pakai Baju Tahanan usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu

Foto/Ravie Wardani





Seperti diketahui, Doddy diamankan di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agutus 2022 malam. Dia kedapatan mengonsimsi narkoba jenis psikotropika, aprazolam.

Tak seorang diri, polisi mengamankan Doddy bersama rekannya berinisial R. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Potret Doddy Manajer BCL Pakai Baju Tahanan usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu

Foto/Ravie Wardani

Atas tindakannya ini, Doddy terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Potret Doddy Manajer BCL Pakai Baju Tahanan usai Jadi Tersangka, Wajahnya Lesu

Foto/Ravie Wardani

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)