Ini Langkah yang Akan Dilakukan jika Ditemukan Kasus Cacar Monyet di Indonesia

Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:31 WIB
loading...
Ini Langkah yang Akan...
Pemerintah Indonesia sejauh ini belum mengonfirmasi terjadinya kasus cacar monyet. / Foto: ilustrasi/Reuters
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sejauh ini belum mengonfirmasi terjadinya kasus cacar monyet. Terakhir, pasien suspek di Jawa Tengah diketahui negatif monkeypox.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan langsung juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril.

"Pasien suspek cacar monyet di Jawa Tengah hasil PCR menunjukkan negatif. Artinya, pasien discarded cacar monyet," ungkapnya melalui pesan singkat ke MNC Portal, baru-baru ini.

Baca juga: Minuman Penurun Kolesterol dan Gula Darah, Mudah Dibuat

Di sisi lain, epidemiolog Universitas Indonesia, dr. Retno Asti memaparkan, karena hingga saat ini kasus cacar monyet tidak ada, itu artinya jika suatu hari kasus ditemukan di satu wilayah, wilayah itu otomatis ditetapkan sebagai kawasan KLB.

"Satu saja dikonfirmasi cacar monyet di daerah tertentu, wilayah itu langsung ditetapkan kawasan KLB atau kejadian luar biasa," ujar dr. Asti di Webinar Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Selasa, 9 Agustus 2022.

Apabila itu terjadi, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memastikan kasus suspek dan probable dari temuan kasus konfirmasi cacar monyet. Langkah ini dilakukan untuk segera memutus penyebaran virus monkeypox di wilayah tersebut.

Tes laboratorium PCR akan dilakukan kepada mereka yang kontak dekat dengan pasien konfirmasi. Jika dari kontak dekat itu ada yang bergejala, mereka akan dikategorikan sebagai suspek dan probable.

"Karantina akan diberlakukan pada kontak dekat yang bergejala selama 21 hari. Kalau hasil lab-nya keluar dan dinyatakan negatif, kontak dekat itu statusnya discarded cacar monyet," jelas dr. Asti.

Semua kejadian harus dilaporkan ke puskesmas, yang mana dari puskesmas akan dilanjutkan ke dinas kesehatan daerah baru diteruskan ke pusat, yang pada akhirnya dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.

Laporan dari puskesmas ke dinas kesehatan daerah sudah harus disampaikan kurang dari 1x24 jam setelah kasus didapati.

Baca juga: Tak Kapok Jadi Ibu Sambung, Nathalie Holscher Ngaku Sayang Anak-Anak

"Selama masa identifikasi kasus, kontak dekat sekalipun tidak bergejala tidak diperkenankan untuk donor darah, sel, organ tubuh, jaringan, ASI, maupun air mani," kata dr. Asti.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)