Teddy Pardiyana Jadi Tersangka karena Jual Mobil Tanpa Izin Rizky Febian

Minggu, 28 Agustus 2022 - 06:30 WIB
loading...
Teddy Pardiyana Jadi...
Teddy Pardiyana ditetapkan tersangka karena menjual mobil tanpa izin Rizky Febian. Teddy terbukti telah menggelapkan mobil Kijang Innova seharga Rp120 juta. Foto/InewsTV
A A A
JAKARTA - Teddy Pardiyana ditetapkan menjadi tersangka karena menjual mobil tanpa izin Rizky Febian . Teddy terbukti telah menggelapkan mobil Kijang Innova seharga Rp120 juta.

Teddy pun telah memenuhi panggilan Polda Jabar pada Senin, 22 Agustus 2022 untuk menjalani BAP. Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan ini.

"Posisi pak Teddy sebagai tersangka itu karena dugaan penggelapan satu buah mobil Kijang Innova dengan harga kurang lebih Rp120 juta. Di mana pada saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," kata Wati dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/8/2022).

"Kalau prosesnya setau saya, laporan terjadi di bulan Maret 2021. Dari bulan Maret, naik sidik itu sekitar bulan Juni 2021. Nah, ini baru ada penetapan tersangka itu di bulan sekarang, di bulan Agustus 2022," sambungnya.


Wati menjelaskan alasan Teddy menjual mobil tersebut lantaran untuk membayar utang istrinya, almarhumah Lina Jubaedah. Semasa hidupnya, Lina disebut memiliki utang sebesar Rp115 juta.

"Itu pun untuk membayar utang almarhum. Almarhum itu punya utang kurang lebih Rp115 juta, untuk penjualan mobil Kijang Innova itu sebesar Rp120 juta," jelas Wati.

Meski demikian, berdasarkan penuturan Teddy, mobil tersebut atas nama sang istri, bukan Rizky Febian. Karena itu, Wati mengungkapkan bahwa pihaknya merasa ragu atas penetapan tersangka Teddy. Terlebih, dia mengklaim Teddy sebagai ahli waris.

"Jadi pada saat BAP, fokusnya terkait dugaan penggelapan Kijang Innova. Itu pun kami masih meragukan karena apa, Kijang Innova itu sepengetahuan pak Teddy dulu itu atas nama almarhum. Jadi waktu almarhum meninggal, pak Teddy berani menjual," ungkap Wati.


"Mau enggak mau pak Teddy itu sebagai ahli waris. Itu tidak bisa kita istilahnya menentang ya. Itu adalah undang-undang. Undang-undang yang menyebutnya," tambahnya.

Di sisi lain, Wati menekankan bahwa kliennya tidak terbukti menggelapkan kos-kosan dan uang sebesar Rp5 miliar seperti yang dilaporkan Rizky Febian.

"Jadi kemarin itu LP-nya ada dugaan penggelapan aset dan uang Rp5 miliar, akan tetapi kemarin panggilan hanya untuk mobil Kijang Innova karena infonya Rp5 miliar itu tidak ada buktinya," ungkap Wati.

"Kalau kos-kosan info ya dari penyidik kemarin sampai saat ini belum ada bukti. Tidak terbukti kos-kosan," tandasnya.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)