Wajib Tahu! Cara Antre Paspor Online dan Syaratnya

Selasa, 20 September 2022 - 15:03 WIB
loading...
Wajib Tahu! Cara Antre...
Cara antre paspor online dan syarat-syaratnya wajib diketahui masyarakat.Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Saat ini membuat paspor online bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi m-paspor. Karena itu, cara antre paspor online dan syarat-syaratnya penting untuk diketahui.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

Baca juga: Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!

Syarat membuat Paspor 2022 untuk WNI:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menang Grammy 2026,...
Menang Grammy 2026, Billie Eilish Lantang Kritik Kebijakan Imigrasi Donald Trump
Pengurusan Paspor dan...
Pengurusan Paspor dan Visa yang Efisien untuk Perjalanan Bisnis
Mengutamakan Kelengkapan...
Mengutamakan Kelengkapan Dokumen untuk Kelancaran Perjalanan Bisnis
Paspor Malaysia Melonjak...
Paspor Malaysia Melonjak ke Peringkat 3 Dunia, Amerika Serikat Kalah Jauh!
Solusi Praktis Mengurus...
Solusi Praktis Mengurus Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Paspor Malaysia Kini...
Paspor Malaysia Kini Setara AS! Ini Sederet Benefitnya
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Rekomendasi
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Berita Terkini
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Dokter Ungkap Cara Lepas...
Dokter Ungkap Cara Lepas dari Obat Darah Tinggi, Begini Caranya!
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved