Dilaporkan Lesti Kejora ke Polisi, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lesti Kejora resmi melaporkan suaminya, Rizky Billar , ke Polres Metro Jakarta Selatan belum lama ini. Rizky dilaporkan atas dugaan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ).
Lesti melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.
"Semalem kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar oleh aktor 27 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, menurut Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
Lesti melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022) malam. Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).
Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.
"Semalem kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar oleh aktor 27 tahun tersebut. Tak tanggung-tanggung, menurut Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
(tsa)