Instagram Devina Kirana Digeruduk Netizen, Dituduh Jadi Selingkuhan Rizky Billar

Jum'at, 30 September 2022 - 11:10 WIB
loading...
Instagram Devina Kirana Digeruduk Netizen, Dituduh Jadi Selingkuhan Rizky Billar
Nama Devina Kirana mendadak terseret dalam isu perselingkuhan Rizky Billar. Dituduh jadi selingkuhan Billar, Instagram Devina pun ramai digeruduk netizen. Foto/Instagram Devina Kirana
A A A
JAKARTA - Nama Devina Kirana mendadak terseret dalam isu perselingkuhan Rizky Billar . Dituduh jadi selingkuhan Billar, Instagram Devina pun ramai digeruduk netizen.

Netizen menduga wanita yang menjadi orang ketiga dalam rumah tangga Billar dan Lesti Kejora adalah Devina. Mereka ramai-ramai menyerbu postingan terakhir Devina ketika sedang berada di Los Angeles.

“Kalau beneran sih gak punya hati, udah tau orang punya istri,” kata netizen.

“Jadi ini pelakornya," tulis netizen.

Instagram Devina Kirana Digeruduk Netizen, Dituduh Jadi Selingkuhan Rizky Billar

Foto/Instagram Devina Kirana





“Ini kah selingkuhan Billar,” komentar netizen.

“Apa iya kakaknya?? yang pernah main bareng kak Billar di Jodoh Wasiat Bapak bukan sii," ujar netizen.

Di samping mempertanyakan kebenaran tersebut, netizen juga membandingkan Devina dengan Lesti Kejora. Mereka menilai Lesti lebih cantik dibandingkan Devina.

“Udah ada yang tertutup malah minya yang terbuka, ente kadang-kadang," ungkap netizen.



“Biasa aja anjir, dah lah Lesti yang paling cakep," ucap netizen.

Devina Kirana sendiri memang pernah terlibat dalam satu sinetron yang sama dengan Billar yakni Jodoh Warisan Bapak 2. Namun, kabar perselingkuhan Billar dan Devina masih sebatas dugaan netizen dan belum terbukti kebenarannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)