Selain Inul Daratista, Irfan Hakim Sempat Peringatkan Rizky Billar Agar Tak Selingkuhi Lesti Kejora

Senin, 03 Oktober 2022 - 08:48 WIB
loading...
Selain Inul Daratista, Irfan Hakim Sempat Peringatkan Rizky Billar Agar Tak Selingkuhi Lesti Kejora
Selain Inul Daratista, Irfan Hakim sempat peringatkan Rizky Billar agar tidak selingkuh dari Lesti Kejora. Peringatan tersebut sebelum Billar dan Lesti menikah. Foto/Instagram Irfan Hakim
A A A
JAKARTA - Selain Inul Daratista , Irfan Hakim ternyata sempat memperingatkan Rizky Billar agar tidak selingkuh dari Lesti Kejora . Peringatan tersebut disampaikan Irfan sebelum Billar dan Lesti resmi menikah.

Hal tersebut diketahui saat Billar menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube pribadi Irfan. Dengan air mata yang terus mengucur, Irfan menitipkan Lesti pada Billar.

"Titip lho, lo jangan macem-macem," kata Irfan dikutip dari YouTube deHakims Story, Senin (3/10/2022).

Irfan juga bercerita di depan Billar. Dirinya ternyata sempat mewanti-wanti Lesti soal isu artis 27 tahun itu yang kerap berselingkuh. Namun, saat itu Lesti tetap yakin bahwa Billar bukanlah sosok seperti itu.





"Gue udah ngomong, itu gosipnya suka selingkuh gini-gini. Kata dede, enggak dede percaya. Awas lo (Rizky Billar)," jelas Irfan.

Saat mengetahui cerita Irfan, Billar justru mengaku dirinya yang dahulu kerap diselingkuhi. Kemudian, Irfan kembali memperingati Billar untuk tak menyakiti sang pedangdut.

"Beneran jangan sakitin Lesti ya," ungkap Irfan.

Billar menyanggupi ucapan tersebut. Pasalnya, dia mengaku bahwa Irfan dan sahabat Lesti lainnya adalah orang-orang yang tahu betul perjuangan hingga kisah cinta Lesti sejak dulu.



Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ditemani kuasa hukumnya, Lesti resmi melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA. Billar pun disangkakan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)