Baim Wong dan Paula Dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia, Terancam Hukuman 1 Tahun 9 Bulan
Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:05 WIB
loading...
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia. Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat video prank soal KDRT. Foto/Instagram Paula Verhoeven
A
A
A
JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia pada Senin, 3 Oktober 2022. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat video prank polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman 1 tahun 9 bulan.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah pristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," kata Eko dari Sahabat Polisi Indonesia dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/10/2022).
"Hukumannya itu 1 tahun 9 bulan. Pasal 220," sambungnya.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Sambangi Polsek Kebayoran Lama, Minta Maaf Imbas Video Prank KDRT
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman 1 tahun 9 bulan.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah pristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," kata Eko dari Sahabat Polisi Indonesia dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/10/2022).
"Hukumannya itu 1 tahun 9 bulan. Pasal 220," sambungnya.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Sambangi Polsek Kebayoran Lama, Minta Maaf Imbas Video Prank KDRT
Lihat Juga :