Baim Wong dan Paula Dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia, Terancam Hukuman 1 Tahun 9 Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia pada Senin, 3 Oktober 2022. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat video prank polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman 1 tahun 9 bulan.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah pristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," kata Eko dari Sahabat Polisi Indonesia dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/10/2022).
"Hukumannya itu 1 tahun 9 bulan. Pasal 220," sambungnya.
Sejumlah barang bukti juga sudah diserahkan Sahabat Polisi Indonesia kepada polisi. Adapun barang bukti tersebut di antaranya berupa video yang menjadi bukti digital.
"Bukti ada video tampilan mereka segala macem. Itu kan bagian dari mereka," jelas Eko.
Sebelumnya, Baim dan Paula sudah menyambangi Polsek Kebayoran Lama. Keduanya datang untuk meminta maaf imbas dari video prank polisi yang mereka buat.
Ayah dua anak itu sadar betul bahwa apa yang dia lakukan salah. Menurut Baim tidak seharusnya dia melakukan prank pada polisi. Karena itu, dia dan sang istri datang langsung ke Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf.
"Mau minta maaf sama kepolisian yang kemarin kita datangin. Sebenarnya salahnya kita," ujar Baim.
"Karena ini institusi pemerintah enggak boleh digituin dan memang benar banget. Makanya tadi ke sini mau minta maaf," tutup Baim.
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman 1 tahun 9 bulan.
"Pasal yang kita kenakan yaitu 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah pristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," kata Eko dari Sahabat Polisi Indonesia dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/10/2022).
"Hukumannya itu 1 tahun 9 bulan. Pasal 220," sambungnya.
Baca Juga
Sejumlah barang bukti juga sudah diserahkan Sahabat Polisi Indonesia kepada polisi. Adapun barang bukti tersebut di antaranya berupa video yang menjadi bukti digital.
"Bukti ada video tampilan mereka segala macem. Itu kan bagian dari mereka," jelas Eko.
Sebelumnya, Baim dan Paula sudah menyambangi Polsek Kebayoran Lama. Keduanya datang untuk meminta maaf imbas dari video prank polisi yang mereka buat.
Ayah dua anak itu sadar betul bahwa apa yang dia lakukan salah. Menurut Baim tidak seharusnya dia melakukan prank pada polisi. Karena itu, dia dan sang istri datang langsung ke Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf.
"Mau minta maaf sama kepolisian yang kemarin kita datangin. Sebenarnya salahnya kita," ujar Baim.
"Karena ini institusi pemerintah enggak boleh digituin dan memang benar banget. Makanya tadi ke sini mau minta maaf," tutup Baim.
(dra)