Bakal Usut Kejanggalan Laporan Rizky Febian, Pihak Teddy Pardiyana Akan Lapor ke Propam

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 08:51 WIB
loading...
Bakal Usut Kejanggalan...
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin menyebutkan jika proses hukum yang menjerat kliennya terdapat kejanggalan. / Foto: iNewsTV
A A A
JAKARTA - Pengacara Teddy Pardiyana , Ali Nurdin menyebutkan jika kliennya telah melunasi utang mendiang istrinya, Lina Jubaedah, yang juga ibu kandung Rizky Febian.

Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset milik Lina Jubaedah.

Aset tersebut ditaksir senilai Rp5 miliar. Namun, pihak Teddy menilai pihak kepolisian tak menemukan jumlah sebesar itu dari laporan Rizky.

Baca juga: 5 Artis Indonesia yang Pernah Bangun Rumah Ibadah, Nomor 3 Dikenal Kontroversial

Oleh karena itu, Teddy Pardiyana melakukan praperadilan ke Polda Jawa Barat.

"Karena menurut kita, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural penetapan saudara Teddy sebagai tersangka," ungkap Ali Nurdin saat ditemui di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Soalnya yang dilaporkan itu Rp5 M, tapi setelah bekerja 2 tahun, Polda Jabar itu tidak menemukan apa-apa. Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil Kijang seharga Rp120 juta, yang di mana Kijang itu kalau enggak salah atas nama almarhum," jelas dia.

Terlebih, lanjut Ali Nurdin, proses hukum yang menjerat kliennya terdapat kejanggalan. Dia merasa ada yang tidak sesuai dari apa yang dilaporkan Rizky dengan fakta di lapangan.



"Jadi kalau yang dituduhkan Rp5 miliar, terus yang ada bukti Rp120 juta dan atas nama almarhum juga, nah itu yang jadi ganjalan kita," ujarnya.

Semasa hidup, pihak Teddy menyebut jika mendiang Lina Jubaedah memiliki utang senilai ratusan juta rupiah. Teddy pun disebut telah melunasi utang tersebut.

"(Utang almarhum) Rp120 juta. Dan kalaupun mau fair, mau adil, uang yang Rp5 M itu nitipnya ke almarhum, ibunya. Itu jauh-jauh sebelum saudara Teddy melaksanakan pernikahan. Jadi harusnya almarhum yang harus bertanggung jawab," papar Ali Nurdin.

Selain itu, pihak Teddy juga akan mengajukan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Pasalnya, mereka ingin mengusut kejanggalan dalam laporan Rizky Febian yang menuduh menggelapkan aset senilai Rp5 miliar.

Baca juga: Tanggapi Bantahan Rizky Billar Lakukan KDRT, Pihak Lesti Kejora Bilang Begini

"Minggu ini (laporan). Saya sudah melayangkan pengaduan. Karena menurut saya begini, kalau warisannya, peninggalannya kalian mau, ya berebut dengan berbagai cara, dengan membuat laporan pembunuhan berencana, penipuan, penggelapan, pencucian uang, tapi utangnya almarhum kalian enggak mau tanggung. Itu yang menjadi alasan karena kelihatannya ada sesuatu yang janggal," jelasnya.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2019 seconds (0.1#10.140)