Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah Billar menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (12/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status Billar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan bahwa status Billar dari saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menjelaskan bahwa peneteapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti. Begitu juga dengan fakta hukum yang ada.
"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," jelas Zulpan.
Billar, diungkap Zulpan terbukti telah melakukan KDRT kepada Lesti.
"Hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada peraturan perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
Penetapan status Billar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan bahwa status Billar dari saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).
Zulpan menjelaskan bahwa peneteapan artis 27 tahun tersebut berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidik kepada saksi dan visum Lesti. Begitu juga dengan fakta hukum yang ada.
"Terkait pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya yang lain, termasuk juga keterangan saksi korban dan juga tentunya hasil visum yang mendukung adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor," jelas Zulpan.
Billar, diungkap Zulpan terbukti telah melakukan KDRT kepada Lesti.
"Hal ini dilakukan berdasarkan fakta hukum yang ada peraturan perbuatan pidana KDRT diatur dalam undang-undang tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik yang didukung hasil visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," tandasnya.
(dra)