Lesti Kejora Segera Pulang Umrah usai Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lesti Kejora akan segera pulang dari umrah setelah sang suami, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lesti pun dipastikan akan kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin. Menurut Sandy, Lesti saat ini masih menjalankan ibadah umrah. Namun, dia tidak mengungkapkan kapan Lesti akan kembali ke Tanah Air.
“Ya mungkin segera mungkin. Dia mau pulang segera. Masih menjalankan ibadah,” kata Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Sandy menyebut kliennya sudah mengetahui tentang penetapan Billar sebagai tersangka KDRT. Saat disinggung terkait status baru artis 27 tahun tersebut, pengacara langganan para artis tersebut milih enggan berkomentar.
Hanya saja, Sandy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan yang kedua, saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah,” jelas Sandy.
“Kita belum bisa memberikan statement apa-apa seperti yang saya bilang, saya sudah menyerahkan proses hukum ini ke kepolisian,” tandasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada Rabu, 12 Oktober 2022. Penetapan status Billar dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dari pemeriksaan dan barang bukti seperti visum hingga keterangan saksi.
Billar disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1. Ayah satu anak tersebut terancam 5 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Lesti, Sandy Arifin. Menurut Sandy, Lesti saat ini masih menjalankan ibadah umrah. Namun, dia tidak mengungkapkan kapan Lesti akan kembali ke Tanah Air.
“Ya mungkin segera mungkin. Dia mau pulang segera. Masih menjalankan ibadah,” kata Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Sandy menyebut kliennya sudah mengetahui tentang penetapan Billar sebagai tersangka KDRT. Saat disinggung terkait status baru artis 27 tahun tersebut, pengacara langganan para artis tersebut milih enggan berkomentar.
Hanya saja, Sandy menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan masalah hukum ini kepada pihak kepolisian.
“Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan hal ini kepada pihak kepolisian dan yang kedua, saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah,” jelas Sandy.
“Kita belum bisa memberikan statement apa-apa seperti yang saya bilang, saya sudah menyerahkan proses hukum ini ke kepolisian,” tandasnya.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada Rabu, 12 Oktober 2022. Penetapan status Billar dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dari pemeriksaan dan barang bukti seperti visum hingga keterangan saksi.
Billar disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1. Ayah satu anak tersebut terancam 5 tahun penjara.
(dra)