Tersangka KDRT, Rizky Billar Ngaku Masih Cinta Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:21 WIB
loading...
Tersangka KDRT, Rizky...
Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka KDRT pada Lesti Kejora. Namun, Billar sempat membantah telah melakukan kekerasan pada sang istri selama pemeriksaan. Foto/Instagram Rizky Billar
A A A
JAKARTA - Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Lesti Kejora . Namun, Billar sempat membantah telah melakukan kekerasan pada sang istri selama menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Billar membantah telah membanting Lesti. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

“Saat ditanyakan membanting, versinya dia tidak membanting,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Billar, Adek Erfil Manurung. Menurut Adek, kliennya tidak pernah melakukan KDRT. Dia pun mengklaim Billar tidak membanting Lesti melainkan sang pedangdut kebanting saat mengejar suaminya.





“Buktinya mana? Kan harus dibuktikan. Semua manusia pasti ada percekcokan, pasti ada pertengkaran. Yang namanya KDRT itu seperti apa kalau dibanting berkali-kali,” jelas Adek.

Billar disebut Adek masih mencintai pedangdut 23 tahun tersebut. Sampai saat ini dia pun tak berniat untuk menceraikan Lesti, terlebih merek sudah dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar.

“Sementara itu, Rizky Billar sampai saat ini tidak mau menceraikan istrinya, tidak mau. Karena ada anaknya. Dia masih mencintai istrinya,” papar Adek.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada Rabu, 12 Oktober 2022. Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB penyidik menaikan status Billar dari saksi sebagai tersangka.



“Maka malam hari ini dari hasil pemeriksaan satreskrim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” papar Zulpan.

Penetapan status Billar ini berdasarkan dari pemeriksaan dan barang bukti seperti visum hingga keterangan saksi. Ayah satu anak tersebut disangkakan UU KDRT nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)