Gangguan Ginjal Akut, IDAI Minta Hindari Pemberian Obat Paracetamol Sirup pada Anak

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:40 WIB
loading...
Gangguan Ginjal Akut, IDAI Minta Hindari Pemberian Obat Paracetamol Sirup pada Anak
IDAI meminta orang tua untuk menghindari pemberian obat paracetamol sirup pada anak. Hal ini menyusul kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia. Foto/Insider
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta orang tua untuk menghindari pemberian obat paracetamol sirup pada anak. Hal ini menyusul maraknya kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Imbauan ini dilakukan sampai pemerintah menemukan penyebab gangguan ginjal akut yang dilaporkan terjadi di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kewaspadaan dini.

"Sebagai kewaspadaan dini, kemarin rapat dengan Menkes, kami harapkan hindari dulu penggunaan paracetamol sirup, belajar dari Gambia, selagi kita cari bukti-buktinya apakah Indonesia punya kasus seperti itu atau tidak," kata Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) dalam siaran pers virtual pada Selasa, 18 Oktober 2022.

"Ini sekalian kami imbau ke masyarakat. IDAI merekomendasikan untuk sementara ini, sampai jelas buktinya, untuk menghindarkan obat-obatan seperti itu," tambahnya.



IDAI juga menyarakan para orang tua untuk berhati-hati memberikan obat saat anak sakit. Menurut dr Piprim, jika gejala yang muncul tidak begitu parah, dianjurkan untuk tidak langsung memberikan obat.

"Kalau si kecil demam dan itu karena cuaca, jangan langsung dikasih obat. Obatnya itu tidur, perbanyak istirahat, dan pastikan cairan tubuh tercukupi," jelas dr Piprim.

"Kita kembali ke penanganan konservatif dulu, bisa juga meredakan demam dengan kompres air hangat di ketiak dan paha anak," lanjutnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Di mana apotek diminta untuk berhenti menjual obat sirup. Sedangkan, tenaga kesehatan (nakes) diimbau sementara untuk stop memberikan resep obat sirup.



"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," imbau Kemenkes.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)